Mantan Kades Pasar Ipuh Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Bendahara 2 Tahun
Kejari Mukomuko--
RADARMUKOMUKO.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Pasar Ipuh, Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 masih terus bergulir.
Proses sidang sudah masuk pada penuntutan. EA (Mantan kades) dituntut dengan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan. Dibebankan uang pengganti Rp 100 juta subsidier 2 bulan.
Sedangkan terdakwa Yt (Bendahara) dituntut 2 tahun denda 50 juta subsidier 2 bulan kurungan, dengan uang pengganti Rp 29 juta.
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman SH MH menyampaikan perkara dugaan korupsi mantan kades dan mantan bendahara Pasar Ipuh dalam proses persidangan.
Sejauh ini prosesnuya berjalan dengan lancar. Mantan kades dituntut lebih tinggi dari bendahara sesuai dengan perannya dalam dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut.
‘’Sekarang dalam proses sidang, mantan kades dituntut 2 tahun 6 bulan penjara sedangkan bendaharanya dituntut 2 tahun. Pada Minggu depan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan.,’’ katanya.
Lanjutnya, walau masih dalam proses persidangan, dalam perkara ini penyidik Kejari Mukomuko, telah menyelamatkan Kerugian Negara (KN) sebesar Rp 199 juta, dari total KN Rp 327 juta.
Uang ini merupakan hasil penyitaan dan pengembalian dari terdakwa. Sisanya juga diharapkan dapat dikembalikan.
‘’Untuk penyelamatan KN totalnya Rp 199 juta. Yakni Rp 79 juta disita. Dan sebesar Rp 120 juta pengembalian dari kedua terdakwa.
Mudah-mudahan perkara ini cepat selesai disidangkan dan akan diketahui pula putusan dari Majelis PN Tipikor Bengkulu,’ ‘’ paparnya.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diduga kuat bertangungjawab atas dugaan penyelewengan APBDes TA 2021 Rp 1,1 miliar, berdasarkan audit ahli Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko ditemukan kerugian negara sebesar Rp 327 juta, diantaranya dari pekerjaan fiktif, gaji perangkat desa yang tidak dibayar dan lainnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: