Tim Gabungan Bakal Tertibkan Usaha Panti Pijat

Tim Gabungan Bakal Tertibkan Usaha Panti Pijat

DATA: Kepala Satpol PP mendata penghuni panti pijat, dalam operasi pekat yang dilaksanakan pada Senin (1/8).-IST/RM-

RADARMUKOMUKO.COM - Perhatian bagi pemilik usaha panti pijat, karaoke, spa dan sejenisnya. Dalam waktu dekat, tim gabungan akan turun untuk melakukan penertiban. Tim terdiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polri dan juga TNI. Tim akan turun ke tempat usaha tersebut di atas, mulai dari Kecamatan Lubuk Pinang hingga Air Rami. Hanya saja, belum bisa dipastikan waktunya dan sasarannya. Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si, Selasa (23/8). 

Ditemui di ruang kerjanya, Suryanto menyampaikan, panti pijat, tempat karaoke dan spa, kerap mendapat sorotan miring dari masyarakat. Di mata masyarakat, tempat usaha tersebut dinilai identik dengan prostitusi terselubung. Disisi lain, tempat tersebut merupakan lapangan usaha, sebagai sumber pendapatan keluarga. Sehubungan dengan itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko, dalam hal ini Dinas Satpol PP, akan melakukan penertiban. Satu per satu tempat tersebut akan didatangi untuk dilakukan pendataan. Mulai dari izin usaha, sertifikat pekerja, kelayakan tempat, jumlah pekerja, asal pekerja dan lain sebagainya. Suryanto mengatakan, pihaknya telah memiliki data tempat usaha tersebut. Pada waktu yang ditetapkan, tim akan turun ke lokasi secara acak. 

''Kami akan turun ke seluruh panti pijat, tempat karaoke, usaha spa dan sejenisnya. Tahap awal, akan dilakukan pemeriksaan legalitasnya,'' jelas Suryanto. 

Disampaikan Suryanto, jika ditemukan tempat usaha ilegal, maka akan diberikan surat teguran. Pemilik usaha akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya.  Begitu juga dengan pekerja yang ada. Pekerja yang tidak memiliki sertifikat keahlian, juga akan diberikan kesempatan mengurusnya. Jika peringatan tidak diindahkan, maka akan diambil tindakan tegas. Mantan Camat Teras Terunjam ini juga menyampaikan, pijat, merupakan pekerjaan profesional. Oleh karena itu, tukang pijat diharuskan memiliki sertifikat memijat. Begitu juga dengan tempat pijat, ada standardisasinya. Demikian halnya dengan usaha karaoke, harus dikelola dengan profesional. 

''Kalau izin lengkap, sertifikasinya jelas, silakan jalankan usaha ini. Tapi, kalau legalitasnya tidak ada, akan kami tindak,'' tegas Suryanto. 

Masih Suryanto, tempat usaha ini juga salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika dikelola dengan baik dan benar, tidak hanya tertib administrasi, juga bisa mendatangkan PAD. Oleh karena itu, Suryanto mengajak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bahu-membahu mengelola dan menertibkan usaha ini.(dul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: