Pro dan Kontra Pengangkatan Kembali PNS Terlibat Korupsi

Pro dan Kontra Pengangkatan Kembali PNS Terlibat Korupsi

Ilustrasi-Tempo-

RADARMUKOMUKO.com – Rencana bupati untuk mengangkatkan kembali 17 orang PNS yang sudah dipecat karena terlibat dalam tindak pidana korupsi sesuai putusan pengadilan ditanggapi pro dan kontra oleh berbagai pihak. Dimana ada yang setuju dengan rencana ini dan banyak pula yang tidak sepakat. 

Seperti disampaikan oleh salah seorang pakar hukum yang juga pengacara asal Mukomuko, Muslim Chaniago,SH,MH, tindak pidana korupsi merupakan penghianatan terhadap pemerintah, penghianatan terhadap negara dan penghianatan terhadap rakyat sendiri. Pemberhentian mereka sendiri merupakan kehendak dari undang-undang dan keputusan dari pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Maka tidak ada alasan untuk mengangkat kembali mereka yang sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

‘’Menurut saya pemerintah harus menghargai putusan pemerintah dan itu perintah undang-undang. Sebab pelaku dari tindak pidana korupsi itu adalah berhianat pada negara, penghianat pemerintah dan menghianati rakyat,’’ kata Muslim.

Lanjutnya, Pemerintah wajib mewujudkan Good and Clean Governance, yaitu pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih. Rencana pengangkatan kembali PNS yang sudah diberhentikan tersebut jelas bertentangan dengan tujuan pemerintah. Ini juga akan menurunkan elektabilitas kepala daerah dimata masyarakat.

‘’Good and Clean Governance bisa diwujudkan jika dalam pemerintahan tersebut masih ada orang-orang yang berhianat pada pemerintah sendiri,’’ tegasnya.

Masih dikatakannya, alasan tenaga mereka dibutuhkan menurutnya hanya permodial saja, Mukomuko tidak kekurangan PNS, buktinya pemerintah menolak saat diberi kuota tes CPNS oleh pusat. Terus mengenai anggapan PNS yang dipecat tidak terlibat langsung atau sekedar adimistratif saja. Muslim mengatakan dalam tindak pidana korupsi ada beberapa cluster/klaster, diantaranya ada yang secara langsung dan sengaja melakukan tindak pidana koruspi, kemudian ada yang ikut serta melakukan atau terjadinya kejahatan dan juga ada yang menerima manfaat dari tindakan korupsi tersebut. Semuanya merupakan kejahatan yang dihukum dengan undang-undang korupsi.

‘’Semuanya divonis berdasarkan undang-undang korupsi, apapun peran dan clusternya, tetap tindakan kejahatan penghianatan kepada rakyat. Dan saya katakan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang memalukan. Pemerintah harus menghormati putusan dari pengadilan,’’ tegasnya.

Sementara Pakar hukum yang juga dosen senior Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, H. Hamdani Maakir, SH, M.Hum berpendapat berbeda. Ia menilai tidak ada yang salah dari rencana pemerintah mengangkat kembali PNS yang sudah dipecat tersebut. Apalagi ini adalah peluang yang diberikan pemerintah pusat dan ada daerah lain sudah berhasil melakukannya. Mereka yang sudah dipecat tersebut belum tentu bersalah melakukan kejahatan korupsi dengan sengaja, sebab ada yang kesalahannya administratif saja, ada yang melaksanakan perintah tugas semata. Karena aturan sekarang cukup ketat. Selain itu mereka sudah menjalani hukuman atas kesalahan yang dilakukan.

‘’Mereka belum tentu benar-benar melakukan korupsi, bisa saja kesalahan administratif saja, karena perubahan aturan yang ketat. Maka saya setuju dengan rencana pengangkatan kembali PNS ini. Mereka sudah jalani hukuman. Tidak salah bupati menyelamatkan nasib mereka,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: