Dewan Dukung Kebijakan Bupati Mukomuko, Terkait Usulan Penambahan Perangkat Daerah
--
RADARMUKOMUKO.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko mendukung langkah eksekutif mengusulkan penambahan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Seperti disampaikan Wakil Ketua II DPRD Mukomuko, Nopiyanto, SH kepada radarmukomuko.com, Kamis (11/08/2022). Ia sepakat mendukung rencana tersebut untuk memperkuat peran dan kapasitas kinerja Pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih penting lagi, kata Nopiyanto, penambahan perangkat daerah diyakini bagian dari upaya untuk memaksimalkan kinerja bidang pelayanan, pembangunan, administrasi keuangan dan serapan anggaran.
‘’Rencana penambahan perangkat daerah, bagian langkah tepat untuk memaksimalkan pelayanan dan pembangunan. Terkait rencana itu, saya secara pribadi maupun secara lembaga mendukung rencana tersebut,’’ ungkap Nopiyanto.
Ditempat terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Kepegawaian (Orpeg) Setdakab Mukomuko, Oky Hendriyadi, SSTP mengungkapkan, Bupati Mukomuko telah menandatangi surat permohonan izin penambahan perangkat daerah yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu.
Menurut Oky, penambahan perangkat daerah yang diusulkan berjumlah 4 OPD baru. Yakni, Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kemudian, perubahan nomenklatur Kantor Kesbangpol menjadi Badan Kesbangpol Mukomuko.
‘’Surat permohonan penambahan perangkat daerah sudah ditandatangani Bupati, dan segera disampaikan ke Gubernur Bengkulu,’’ ujar Oky.
Untuk diketahui, sementara ini pelayanan bidang penanganan bencana kebakaran masih di naungan Dinas Satpol PP dan Damkar. Kemudian, Bidang Perhubungan masih gabung ke Dinas PUPR Mukomuko dan Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, masih di bawah DPMPPTK Mukomuko.
‘’Ketika penambahan perangkat daerah ini direstui oleh Gubernur, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan Raperda perubahan tentang perangkat daerah,’’ demikian Oky. (nek/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: