Ruri Irwandi Sikapi Gosip Plat Merah Masuk Pabrik, Ini Penjelasannya
--
RADARMUKOMUKO.COM – Tempo hari, 1 unit mobil plat merah BD 9152 NY di bawah naungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu sempat menjadi trend topik.
Apa pasal? Mobil plat merah yang dipakai untuk operasional petugas tera Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, diduga sengaja difoto oleh oknum yang tidak bertanggungjawab ketika tengah melaksanakan tugas tera di salah satu pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) di daerah setempat.
Lalu, foto hasil jepretan kamera amatir tersebut dibagi dan sengaja disebarluaskan melalui akun media sosial facebook dan whatsapp oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan memuat beragam isu miring yang terkesan menyudutkan pemerintah.
Menyikapi hal itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT membenarkan bahwa mobil plat merah BD 9152 NY warna biru yang sempat viral di media sosial tempo hari, merupakan kendaraan operasional dinasnya.
Ditegaskan, keberadaan mobil itu di pabrik pengolahan kepala sawit dalam rangka tugas pengawasan timbangan pabrik atau tera ulang timbangan.
‘’Ini yang perlu kita luruskan, mobil itu benar di bawah Disperindagkop dan UKM. Mobil itu digunakan oleh petugas tera disaat melaksanakan tugas tera ulang timbangan pabrik,’’ ungkap Ruri Irwandi, Minggu (07/08/2022).
Perlu diketahui, kata Ruri, tugas tera ulang timbangan pabrik dilaksanakan secara rutin satu kali dalam kurun waktu 6 bulan. Petugas tera dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM.
Di tahun ini terdapat 60 badan usaha di Kabupaten Mukomuko yang mengoperasikan Alat - alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) masuk dalam pengawasan Unit Metrologi Legal Mukomuko.
Sejumlah UTTP yang masuk dalam daftar pengawasan UPTD Metrologi Legal Disperindagkop dan UKM Mukomuko, yakni 16 unit jembatan timbang milik perusahaan pabrik Crude Palm Oil (CPO) dan 28 unit timbangan milik usaha perorangan dan koperasi. Kemudian, alat ukur takar 6 usaha SPBU dan 10 usaha Pertashop.
‘’Jadi, perlu kita ketahui bersama, tidak ada istilah ada apanya. Penggunaan mobil itu ke pabrik-pabrik murni dalam rangka tugas,’’ pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: