Pemkab Mukomuko Usulkan Perubahan Nomenklatur OPD

Pemkab Mukomuko Usulkan Perubahan Nomenklatur OPD

Oky Hendriyadi, S.STP ketika diwawancara--

RADARMUKOMUKO.COM – Rumusan perubahan nomenklatur dan rencana pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, berlanjut. 

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Oky Hendriyadi, S.STP ketika ditemui, Kamis (04/08/2022). Ia mengungkapkan, rumusan perubahan nomenklatur tersebut menyentuh 4 OPD, Dinas DPMPPTK, Dinas PUPR, Dinas Satpol PP dan Damkar dan Kantor Kesbangpol.  

‘’Ya, untuk sementara yang bakal diusulkan untuk perubahan nomenklatur dan pemecahan hanya menyentuh empat OPD,’’ ungkap Oky.   

Perangkat Daerah yang dimaksud, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, dipecah menjadi dua OPD. Dinas Satpol PP dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK). Menurut rencana, diubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. 

Selanjutnya, Bidang Perhubungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan dipisahkan menjadi Dinas Perhubungan. Khusus Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), diusulkan menjadi Badan Kesbangpol. 

 ‘’Rencana pemecahan Perangkat Daerah belum bersifat final, ini masih perlu dirembukkan terlebih dahulu dengan bupati. Namun gambaran sementara, tiga PD untuk pemisahan dan satu PD diusulkan perubahan nomenklatur,’’ imbuhnya. 

Rencana perubahan nomenklatur dan pembentukan PD baru sudah memasuki tahap permohonan izin gubernur. Dijelaskan Oky, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mukomuko bakal menyurati Gubernur Bengkulu perihal mengajukan permohonan perubahan nomenklatur PD tersebut. 

‘’Tahapan lanjutan, penyampaian surat permohonan bupati kepada gubernur. Dan ini akan kita konsultasikan dan minta petunjuk pak Sekda dan bupati sebelum surat permohonan tersebut dilayangkan,’’ ujarnya. 

Tidak cukup sampai disitu. Kata Oky, perubahan nomenklatur PD juga beriringan dengan rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Nomenklatur Perangkat Daerah. 

‘’Setelah mendapat persetujuan gubernur, nanti juga akan dilanjutkan dengan pembahasan Perdanya. Perda Perangkat Daerah sebelumnya, tentunya akan direview, disusun kembali Raperda perubahannya. Sesuai target, jelang akhir tahun 2022 ini, rencana perubahan tersebut dapat terwujud,’’ demikian Oky. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: