KMS Kepung Kantor Bupati Mukomuko, Tolak Perpanjangan HGU DDP

KMS Kepung Kantor Bupati Mukomuko, Tolak Perpanjangan HGU DDP

--

RADARMUKOMUKO.COM – Hari ini, Rabu (13/07/2022). Puluhan massa yang menamakan diri Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), kembali menggelar aksi menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama Air Berau Estate (ABE) Nomor 02 Tahun 1986 yang berlokasi di wilayah Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. 

Dalam aksi yang terpusat di gedung Kantor Bupati Mukomuko tersebut, sejumlah massa KMS menyampaikan 13 tuntutan. Diantaranya, mendesak Presiden agar segera menormalisasikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan mencabut aturan yang mengatur tentang DMO, DPO, FO serta pungutan non- pajak. Meminta kepada pemerintah pusat agar tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memumgut retribusi TBS dari petani. Mendesak Bupati untuk memberikan sanksi kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak mengikuti harta ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu. 

Kemudian, mendesak pemerintah untuk mencabut izin pabrik sawit tanpa kemitraan, menolak HGU tanpa plasma 20 persen dan tangkap dan tindak tegas perusahaan yang merambah kawasan hutan. Selain itu, pendemo juga meminta untuk menghentikan semua tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria, menuntut janji yang sudah dibuat pemda Bengkulu Utara dan PT.DDP untuk membangun plasma dengan pola PIR.

Tidak hanya itu, massa juga menuntut PT.DDP ABE untuk membayar kompensasi bagi masyarakat untuk menggantikan pola PIR yang tidak direalisasikan selama 35 tahun, dari tahun 1984 sampai dengan 2022. Kemudian, mendesak pemerintah memberikan kepastian setelah HGU PT.DDP berakhir tahun 2021, tidak lagi diberikan perpanjangan izin dan semua HGU PT. DDP yang telah berakhir masa berlakunya dikembalikan kepada masyarakat. Terakhir, massa juga meminta masyarakat dilibatkan Pansus DPRD Mukomuko terkait polemik HGU. PT. DDP ABE dan tim GTRA Kabupaten Mukomuko. 

‘’Kami datang untuk kedua kalinya. Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terkait apa yang kami sampaikan. Hari ini, ada 13 poin yang kami sampaikan, agar pemerintah dapat menindaklanjutinya,’’ ungkap Koordinator Aksi, Dedi Hartono. 

Jalannya aksi, dimulai pukul 09.30 WIB. Dari titik kumpul Masjid Agung Mukomuko, sejumlah massa long march, jalan kaki dengan membawa sejumlah atribut ke Kantor Bupati Mukomuko dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, TNI dan personel Satpol PP Mukomuko. Setelah berorasi sekitar 30 menit, sejumlah massa ditemui langsung oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pj. Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat dan Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dan sejumlah pejabat lainnya.  

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan massa diterima untuk mediasi dengan pemerintah daerah di ruang kerja Bagian Hukum Setdakab Mukomuko. Hingga pukul pukul 15.35 WIB, massa membubarkan diri, setelah menerima hasil mediasi dengan 8 poin kesepakatan. (nek)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: