Kantongi Sabu, Pemuda Pondok Suguh Ditangkap
--
RADARMUKOMUKO.COM – Pemuda Desa Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko berinisial YD (27), ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Mukomuko dalam perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I.
YD ditangkap ketika sedang berada di depan salah satu sekolah di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko pada Kamis (07/07/2022).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), 100 gram paket sabu-sabu, 2 paket ganja, 1 unit handphone merk OPPO type A37 dan satu unit kendaraan sepeda motor merk MIO non TNKB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Mukomuko AKBP, Witdiardi, S.Ik, MH dalam konferensi pers di Mapolres Mukomuko, Selasa (12/7/22) siang.
Kapolres yang didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Musrin Muzni dan Kasat Narkoba Iptu M Amin Wayan mengungkapkan, bahwa YD terduga pengguna dan pengedar narkotika ditangkap ketika sedang ingin transaksi di kawasan salah satu sekolah di Ipuh.
‘’Saat penangkapan, pelaku sedang berada di depan salah satu sekolah di Ipuh,’’ ungkapnya.
Kapolres melanjutkan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu dalam plastik bening klip merah yang dibungkus dengan sepotong kertas timah rokok.
“Setelah dibungkus kertas timah dibungkus kembali dengan tisu dan kemudian dimasukkan dalam botol bekas merk aqua,” terang Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari LP Arga Makmur, Bengkulu Utara. Sementara ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan dan yang sangkutan masih diamankan di sel Mapolres Mukomuko.
‘’Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ pungkasnya. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: