Dua Desa di Mukomuko Jadi DRPPA Model, Pemkab Teken Komitmen Bersama
--
RADARMUKOMUKO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko teken komitmen bersama pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Kamis (02/06/2022).
Penandatanganan komitmen bersama sekaligus pencanangan Desa Lubuk Sanai Dua Kecamatan XIV Koto dan Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik sebagai DRPPA model di Kabupaten Mukomuko tersebut dihadiri Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia Elvi Hendrani dan Wakil Bupati Mukomuko Wasri. Turut hadir Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE dan perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri menyampaikan, bahwa DRPPA merupakan desa yang harus mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
Desa harus dapat memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan dan anak dengan memenuhi hak atas perlindungan dan bentuk-bentuk kekerasan diskriminasi serta memenuhi sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.
Dijelaskan, upaya-upaya perlindungan bagi perempuan dan anak dan peningkatan pemberdayaan perempuan telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kabupaten Layak Anak. Kemudian, Peraturan Bupati Mukomuko Nomor 100.260 Tahun 2022 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Pengarustamaan Gender di Kabupaten Mukomuko.
‘’Perlu diketahui, program ini bertujuan untuk menurunkan angka pekawinan anak, angka pekerja anak, dan jika terjadi kekerasan maka perempuan dan anak korban bisa mendapatkan layanan yang konprehensif. ,’’ ungkap Wasri.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Mukomuko, Jun Harto menyampaikan bahwa tahun ini dua desa di Kabupaten Mukomuko yang ditetapkan sebagai DRPPA. Masing-masingnya, Desa Lubuk Sanai II Kecamatan XIV Koto dan Desa Sumber Mulya Kecamatan Penarik.
‘’Adapun tujuan dari program ini, untuk kemajuan desa dengan memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak,’’ imbuhnya.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus Kementerian PPPA Republik Indonesia Elvi Hendrani menjelaskan, DRPPA merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden kepada seluruh kementerian untuk memulai proses pembangunan dari desa sesuai dengan porsi kementerian yang bersangkutan.
‘’Jadi kementerian kami, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Kementerian Desa dan Kementerian Kemendagri membuat suatu program, rumah besar dari seluruh program yang ada di desa, tetapi untuk melihat lagi kepada potensi perempuan dan anak dan mensejahterakan perempuan dan anak di desa,’’ ujarnya.
‘’Intinya, bagaimana perempuan dan anak ¾ dari penduduk desa, mereka berkolaborasi dengan perangkat desa untuk bersama-sama membangun desa. Jadi kalau sekarang hanya sebagai target, tetapi nanti juga pelaku pembangunan,’’ ulas Elvi.
Sebenarnya, program ini diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya di keluarga untuk pengasuhannya tanpa asap rokok. Pengasuhan tidak ada lagi asap rokok di dalam rumah menjadi ril dari implementasinya. Bagaimana kepekaan seluruh masyarakat desa terhadap anak tidak bersekolah, dibantu menjadi anak bersekolah. Jika ada anak yang akan dinikah supaya dilakukan pencegahan.
Kata Elvi, dalam pelaksanaannya ada 6 indikator utama. Pertama meningkatkan ekonomi perempuan lewat penguatan kewirausahaan perempuan. Kedua, memperkuat pengasuhan di dalam rumah tangga. Berikutnya, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurunkan pekerja anak, mencegah perkawinan anak dan melibatkan perempuan dalam tata kelola desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: