Hindari Korupsi, Kaur Keuangan Desa Harus Kontrol Realisasi APBDes

Hindari Korupsi, Kaur Keuangan Desa Harus Kontrol Realisasi APBDes

Dr. Abdiyanto, SH., M.Si -IST-radarmukomuko.com

RADARMUKOMUKO.COM – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., MSi turut prihatin. Banyak aparatur pemerintahan desa di Indonesia tersandung hukum terkait pengelolaan belanja Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD).

Tanpa terkecuali, perkara urusan hukum akibat penyalahgunaan Dana Desa melibatkan Kades dan perangkat desa ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.   

‘’Disebut prihatin, ya kita sangat prihatin. Masih banyak perangkat desa terjerat kasus hukum dalam pengelolaan dana desa. Khusus untuk Kabupaten Mukomuko, terus kita ingatkan agar pemerintahan desa bekerja sesuai aturan,’’ ungkap Abdiyanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/06/2022).

Untuk menghindari korupsi maupun penyalahgunaan Dana Desa, aparatur pemerintahan desa harus kooperatif. Kata Abdiyanto, bangun kerjasama yang baik dengan stakeholder dan kelola dana desa secara transparan. Lebih penting lagi, aparatur desa harus menjalani tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.

‘’Seperti bendahara desa atau kaur keuangan desa, harus tegas. Kontrol penggunaan dana desa. Jika tidak ada anggarannya dalam APBDes, jangan dibelanjakan. Gunakan dana desa sesuai peruntukannya,’’ tegas Abdiyanto.

Tips sederhana lain untuk meminimalisir masalah di tingkat desa. Optimalkan peran Paralegal desa. Kata Abdiyanto, setiap persoalan di desa upayakan dapat diselesaikan melalui musyawarah desa, melalui peran Paralegal, dalam hal ini tokoh masyarakat, kepala kaum dan cerdik pandai.

‘’Ketika ada persoalan, optimalkan peran Paralegal desa. Sekiranya, upayakan persoalan di desa dapat diselesaikan di tingkat desa,’’ pintanya.

Selain itu, perihal timbulnya persoalan hukum dalam pengelolaan dana desa juga berawal dari kemampuan aparatur pemerintahan desa dalam tata laksana dan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, dipandang perlu adanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintahan desa, baik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek), pelatihan maupun pendampingan.

‘’ Peningkatan SDM aparatur desa juga bagian penting untuk menuju tata kelola dan tata laksana pemerintahan yang baik. Tak kalah penting, tingkatkan koordinasi, jangan malu bertanya untuk kebaikan,’’ demikian Abdiyanto. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: