Pemkab Diskusikan RDTR Kota Mukomuko 2022 – 2024

Pemkab Diskusikan RDTR Kota Mukomuko 2022 – 2024

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko gelar konsultasi publik terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk pematangan penyusunan draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kota Mukomuko Tahun 2022 – 2024. Forum konsultasi RDTR di aula Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Daerah Mukomuko, Rabu (25/05/2022) tersebut, melibatkan pimpinan DPRD Mukomuko, perwakilan Kantor BPN/ATR Mukomuko dan pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, Kades, lurah serta tokoh masyarakat Kecamatan Kota Mukomuko. Dihadiri oleh Bupati Mukomuko diwakili Pj Sekda Drs. Yandaryat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Ruri Irwandi, ST., MT melalui Kepala Bidang (Kabid) Pertamanan dan Tata Ruang Hariyanto, ST., MT menyampaikan bahwa penyusunan RDTR di tingkat daerah merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Diskusi rencana produk RDTR ini bagian syarat untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian BPN/ATR. Sekaligus pematangan draf Perkada (Peraturan Kepala Daerah,red) yang mengatur tentang RDTR,’’ kata Haryanto. RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang - Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kemudian pelaksanaannya disempurnakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berikut turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. ‘’RDTR ini menjelaskan secara rinci tentang tata ruang wilayah desa maupun kelurahan,’’ imbuhnya. Dijelaskan Haryanto, untuk tahap pertama ini, diskusi penyusunan RDTR khusus untuk desa dan kelurahan di wilayah administrasi Kecamatan Kota Mukomuko. Berikutnya, juga akan diagendakan untuk penyusunan RDTR beberapa kecamatan strategis lainnya. ‘’Saran dan masukan yang kita terima, berikutnya juga akan dibahas tentang RDTR beberapa kecamatan lainnya. Untuk pertama ini, khusus menyelesaikan RDTR di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko,’’ demikian Haryanto. Adapun muatan terperinci yang diatur dalam RDTR meliputi delineasi wilayah perencanaan (WP), tujuan penataan wilayah perencanaan (WP), rencana struktur ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: