Dikurung 11 Hari, 40 Petani di Mukomuko Mengaku Kapok
MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Sisi lain dalam perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di wilayah Kecamatan Malin Deman yang diadukan PT Daria Dharma Pratama (DDP) selaku korban, Kamis 12 Mei 2022 lalu. Untuk kepentingan penyidikan, 40 orang petani asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Mukomuko terduga pelaku, sempat menjalani 11 hari masa kurungan. Dikawal ketat petugas di sel tahanan Mapolres Mukomuko. Pada Senin (23/05/2022), semua pelaku yang telah menyandang status tersangka (tsk) tersebut dibebaskan. Pengusutan perkara diberhentikan penyidik Polres Mukomuko atas dasar permohonan para pihak terlapor dan pelapor yang disertai dengan surat pernyataan perdamaian bersyarat. Ketika dikonfirmasi awak media, para petani yang terlibat dalam kasus tersebut mengaku kapok (jera). Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum dan bersedia menaati surat pernyataan perdamaian yang telah disepakati kedua belak pihak. ‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kami dalam proses penyelesaian ini. Kami merasa senang, persoalan ini dapat diselesaikan secara berdamai. Sesuai dengan perjanjian damai, kami siap mengikuti perjanjian itu,’’ ungkap Lobi Andrianto (28), warga Desa Talang Arah, mewakili rekannya. Senada disampaikan Baihaki (51), warga Desa Talang Arah. Ia mengaku jera dan berjanji kedepan tidak akan mengulangi perbuatan melawan hukum. ‘’Saya siap mematuhi surat perjanjian perdamaian. Jera dan tidak akan mengulanginya lagi,’’ ujar Baihaki. Selama menjalani masa kurungan untuk kepentingan penyidikan, dua orang perwakilan dari 40 tersangka kasus pencurian TBS ini mengaku juga mendapatkan perlakuan baik dari petugas jaga. ‘’Selama di sel, tidak ada perlakuan kasar. Kami diberlakukan secara baik oleh petugas,’’ imbuhnya. Berdasarkan data terhimpun, surat kesepakatan perdamaian atas Laporan Polisi Nomor :LP/B/290/V/2022/SPKT/Res Mukomuko /Polda Bengkulu, Tanggal 12 Mei 2022 sebagai dasar permohonan penghentian perkara, diterbitkan dan ditandangani para pihak terlapor dan pelapor pada 23 Mei 2022. Adapun isi surat perdamaian itu, kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai. Bahwa Kedua belah pihak memiliki itikad baik dan bersama-sama berkendak untuk mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan. Untuk itu kedua belah pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perdamaian. Bahwa Pihak kedua telah melakukan pemenuhan hak-hak Pihak Pertama dan tanggung jawab pihak kedua berupa mengganti kerugian sebesar 1.000.000,00 (Satu juta rupiah). Bahwa Pihak Kedua selaku Kuasa dari terlapor, dimana para Terlapor berjanji dan meminta maaf, serta telah mengakui perbuatannya kepada Pihak Pertama untuk tidak mengulangi perbuatan sebagaimana yang dilaporkan oleh Pihak Pertama dan tidak akan mengganggu aktivitas apapun PT.DDP. Apabila dikemudian hari didapatkan para Terlapor kepada Pihak pertama melakukan Kembali perbuatan yang sama dan/atau perbuatan-perbuatan lainnya yang serupa dilahan milik Pihak pertama, maka wajib bersedia diproses secara hukum yang berlaku di republik Indonesia. Bahwa Pihak Kedua setelah dilaksanakannnya Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana diatur vdalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 oleh Kepolisian Resor Mukomuko wajib menyampaikan klarifikasi kepada media, Komnas HAM,Kompolnas, dan Lembaga negara lainnya bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh pemberi kuasa kepada Poihak Kedua telah diselesaikan bertdasarkan keadilan restoratif. Bahwa setelah ditandatanganinya surat perdamaian ini, maka kedua belah pihak bersepakat menyatakan permasalahan ini selesai dan kedua belah pihak tidak akan mengajukan tuntutan hukum dalam bentuk apapun sepanjang pihak kedua tidak mengulangi perbuatan yang sama dan atau perbuatan-perbuatan lain yang serupa di lahan milik pihak pertama (DDP). (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: