PT. DDP Bersedia Damai, 40 Warga Mukomuko Bebas dari Jerat Hukum
MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Pengusutan perkara dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT. Daria Dharma Pratama (DDP) melibatkan terduga pelaku 40 orang petani asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, dihentikan. Setelah pihak pelapor (PT DDP) bersedia memberi maaf dan mengadakan perdamaian dengan para pelaku. Kapolres Mukomuko AKBP, Witdiardi, S.Ik., MH menegaskan, penghentian perkara oleh penyidik Kepolisian Resort (Polres) Mukomuko, berdasarkan permohonan yang diajukan pihak pelapor (PT. DDP) dan terlapor (pelaku) disertai dengan surat pernyataan perdamaian yang disepakati bersama, pada Senin (23/05/2022). ‘’Ke empat puluh pelaku kita hentikan perkaranya. Semuanya dibebaskan, setelah adanya perdamaian antara pihak terlapor dan pelapor dan mengajukan permohonan, meminta perkara ini dapat diselesaikan di luar pengadilan,’’ tegas Kapolres. Surat kesepakatan perdamaian atas perkara dugaan pencurian TBS kelapa sawit milik PT. DDP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/290/V/2022/SPK/Res. Mukomuko/Polda Bengkulu tertanggal 12 Mei 2022 ditandatangani oleh Manajer PT DDP Mawardi Noor TM (pelapor) dan terlapor diwakili kuasa hukum Akar Law Office Alam Syahri, SH pada Senin (23/05) siang. Tidak tanggung-tanggung, surat kesepakatan perdamaian ini disaksikan oleh Sapuan, SE.,MM.,Ak. CA., CPA selaku Bupati Mukomuko, M. Ali Syaftaini, SE Ketua DPRD Mukomuko, Dahri Iskandar Ketua Forum Kades Kecamatan Malin Deman dan Anwar tokoh adat Desa Serami Baru. Selain itu, turut disaksikan oleh Subhani tokoh agama Desa Talang Arah dan Iman Nul Islam selaku Legal PT. DDP. ‘’Perdamaian ini dibuat bersyarat. Diantaranya, kedua belah pihak memiliki itikad baik dan besama-sama berkehendak untuk mengakhiri permasalahan secara kekeluargaan. Pada intinya, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,’’ kata Kapolres. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: