Berendo RJ Kejari Mukomuko Diresmikan, Bupati: Permudah Masyarakat dalam Urusan Hukum

Berendo RJ Kejari Mukomuko Diresmikan, Bupati: Permudah Masyarakat dalam Urusan Hukum

MUKOMUKO, radarmukomuko Berendo Restorative Justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko di gedung Kantor Lurah Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko diresmikan. Prosesi peresmian, secara serentak dengan Rumah RJ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kejari se- Bengkulu melalui video conference oleh Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarto, SH,. MH pada Jum’at (20/05/2022) siang. Lebih afdalnya, peresmian Berendo RJ Mukomuko ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA didampingi Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH. Turut hadir, Kapolres Mukomuko AKBP, Witdiardi, SIk., MH, Ketua DPRD M. Ali Saftaini, SE dan Ketua Pengadilan Negeri Morris Sinaga, SH. Selain itu, turut dihadiri sejumlah Kepala OPD, para camat, Lurah dan tokoh masyarakat. Penyediaan Berendo RJ, bentuk penguatan pelayanan kepada masyarakat atas pelaksanaan kewenangan kejaksaan dalam menyelesaikan perkara pidana melalui restorative justice. Dimana, kejaksaan dapat menghentikan proses hukum dengan mempertimbangkan asas keadilan restotasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 20 Tahun 2020. Atas dasar itu, Bupati Sapuan menaruh rasa bangga tersendiri dengan telah diresmikannya Berendo RJ Kejari Mukomuko. Bahkan atas nama Pemerintah Daerah (Pemda), Bupati menyebutkan pihaknya senantiasa bersedia memfasilitasi keberlangsungan proses RJ terhadap perkara hukum yang melibatkan masyarakat. “Atas nama pemerintah daerah, kita bangga dengan adanya program rumah RJ ini. Melalui rumah RJ seyokgianya dapat membantu, mempermudah masyarakat tersandung hukum berskala kecil dalam mencari keadilan,” ungkap Bupati. “Terutama bagi warga kurang mampu  tersandung hukum , tentu akan sangat merasa terbantu melalui restortive Justice,” imbuhnya. Dijelaskan, Berendo RJ ruang untuk mempermudah masyarakat dalam mencari keadilan. Dimana, melalui Berendo RJ, masalah hukum yang bersifat ringan dapat diselesaikan secara musyawarah adat dan kekeluargaan. Dimana nanti dikaitkan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh kaum, tokoh agama yang dimediasi oleh perwakilan dari penegak hukum. baik itu dari kejaksaan, mungkin juga nantinya dengan pihak kepolisian. “Ini merupakan terobosan hukum yang menurut kami, betul-betul tepat dan mengedepankan asas keadilan. Sudah seharusnya, perkara yang dapat diselesaikan secara adat istiadat, kenapa tidak itu dilaksanakan secara adat istiadat,” ujarnya. Tak luput, atas nama Pemerintah Daerah, Bupati juga mengucapkan selamat kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Mudah-mudahan, terobosan program rumah RJ ini menjadi ruang yang tepat bagi masyarakat pencari keadilan. “Untuk mendukung program ini, dan lebih mempermudah masyarakat. Seyokgianya rumah RJ ini dapat diadakan di masing-masing kecamatan. Ini kita sampaikan ke Kajari, dan kelanjutannya kita akan koordinasi dengan para camat. Sebab kenapa, persoalan banyak terjadi di desa desa,” terang Bupati. Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar membenarkan bahwa ada wacana dari pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Mukomuko untuk mengembangkan Berendo RJ hingga ke setiap kecamatan. Mengenai rencana itu, tentu akan ditindaklanjuti adanya kerjasama dwngan kecamatan. ‘’Pak bupati sudah merestui, nanti kita mengundang para camat yang dimotori oleh Kabag Hukum di Pemda Mukomuko,” kata Kajari. Yang perlu ditegaskan, kegiatan restorasi justice, dilaksanakan dengan mengedepankan hati nurani. Tidak perlu ada biaya operasional. “Maka dari itu kita membuka berendo-berendo di kecamatan untuk mempermudah mencari keadilan, kepastian dan proses hukum dengan tidak mengeluarkan biaya besar ,” pungkasnya. (nek/kominfo/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: