Panen Sawit, Warga Mukomuko Tersangka Massal

Panen Sawit, Warga Mukomuko Tersangka Massal

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Sebanyak 40 orang warga asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu terlapor, dengan tuduhan melakukan panen raya di lahan perkebunan kelapa sawit diklaim milik PT Daria Dharma Pratama (DDP) Malin Deman, Kamis (12/05) telah ditetapkan tersangka (Tsk). Kapolres Mukomuko, AKBP. Widiardi, SH., SIk., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, SH., MH kepada awak media menyampaikan, penetapan Tsk secara massal terhadap 40 warga tersebut, setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Polres Mukomuko, Polda Bengkulu pada Jum’at (13/05) siang. ‘’Semuanya sudah kita laksanakan gelar, tadi pagi pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Kita sudah tetapkan semuanya sebagai tersangka,’’ ungkap Kapolres Mukomuko. Disampaikan Kapolres, penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara. Berkenaan dengan penetapan Tsk, sejumlah warga tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan diperkuat dengan sejumlah barang bukti. Dari tangan 40 pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 11 unit mobil pick up, sejumlah ekgrek, tojok. Selanjutnya berupa handphone, yang diduga sebagai alat komunikasi 40 orang tersebut melalui jaringan aplikasi group watshaap. ‘’Ke empat puluhnya ini melanggar pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP. Karena menguasai sebagian yang bukan haknya dan dianggap melanggar hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih. Kemudian sebagian dari mereka ini, kita subsiderkan pasal 160 KUHP,’’ sampai Kapolres. Diceritakan, pada hari Kamis 12 April Mei 2022, sekira pukul 12.00 WIB. Polres Mukomuko kedatangan tamu dari manajemen PT. DDP berikut security perusahaan. Tamu dari perusahaan tersebut sekaligus membawa 40 orang warga yang diduga sebagai pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di lahan HGU PT. DDP Malin Deman, kemudian membuat laporan resmi. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebagai anggota Polri tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam artian, kata Kapolres, penanganan laporan secara prosedural. ‘’Mari bersama kita sampaikan kepada masyarakat Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Dalam artian, kami laksanakan secara prosedural. Dalam hal itu, kita laksanakan penyidikan secara profesional dan prosedural,’’ tegasnya. Lebih rinci, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Susilo, SH., MH bahwa penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan fakta dan alat bukti yang berhasil dihimpun. Dimana, perkebunan kelapa sawit yang dipanen oleh 40 Tsk, dapat dibuktikan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. ‘’Terkait dengan alas hak, kita sudah cek bahwa pihak perusahaan memiliki dasar yaitu ada HGU. Kemudian titik koordinatnya berada di lokasi S303.14.0138.19.43 di wilayah U16. Bahwa lokasi tersebut memang masuk di HGU perusahaan,’’ terang Kasat. Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan para Tsk mengakui bahwa tanaman kelapa sawit yang panen sacara massal tersebut bukan hasil dari tangan dan jerih keringat mereka. Turut diakui, kata Kasat, status lahan juga bukan milik mereka. Mereka para pelaku juga mengetahui bahwa perkebunan tersebut merupakan lahan milik perusahaan. Juga terkuak, mereka para pelaku melakukan perbuatannya atas dasar kepentingan dan motif ekonomi, serta ada pihak yang mengajak. ‘’ Tadi telah kita lakukan gelar perkara. Untuk tahap awal progres itu yang didapatkan. Untuk berikutnya kita sampaikan kembali,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: