Dewan Mukomuko Setujui 3 Produk Hukum Daerah Usulan Eksekutif

Dewan Mukomuko Setujui 3 Produk Hukum Daerah Usulan Eksekutif

MUKOMUKO, radarmukomuko.com – Soal rancangan produk hukum daerah usulan eksekutif. Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui 3 dari 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Mukomuko untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini melalui sidang paripurna anggota DPRD Mukomuko ke 12 pada masa sidang I tahun 2022 yang digelar pada Senin (18/04/2022). Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE kepada awak media menyampaikan, pada masa sidang I, anggota DPRD Mukomuko telah melaksanakan pembahasan terhadap 6 Raperda yang disampaikan eksekutif. Dari enam Raperda tersebut, tiga diantaranya dapat diterima dan dilanjutkan menjadi produk hukum daerah. ‘’Dari enam Raperda yang kita bahas bersama kawan-kawan. Sementara ini baru tiga yang mendapat persetujuan untuk ditingkatkan menjadi Perda,’’ ungkap Ali Saftaini. Tiga Raperda dimaksud yang mendapat persetujuan anngota dewan untuk ditingkatkan. Pertama, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Mukomuko Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko. Kedua, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Mukomuko Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Ketiga, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan. ‘’Terhadap tiga Raperda itu, mendapat persetujuan dari semua fraksi di lembaga DPRD. Sangat diharapkan, dengan disetujuinya Raperda ini dapat mendorong kemajuan di Kabupaten Mukomuko,’’ pintanya. Sementara 3 Raperda lainnya, tentang Penyertaan Modal Kepada Bank Bengkulu, Raperda tentang Pencabutan Perda Mukomuko Nomor 36 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW. Pada sidang paripurna kali ini sebagian besar fraksi belum menyetujui rancangan produk hukum daerah itu ditingkatkan. ‘’Terkhusus tiga Raperda yang belum mendapat persetujuan, akan dibahas kembali pada masa sidang berikutnya,’’ paparnya. Jalannya sidang parpurna ke 12 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap 6 Raperda Kabupaten Mukomuko ini dihadiri 21 orang anggota dewan. Dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mukomuko Nursalim dan didampingi Wakil Ketua II Nopi Yanto, SH dan Ketua DPRD M. Ali Saftaini. Adapun dari eksekutif, dihadiri oleh Wakil Bupati Mukomuko Wasri, Pj Sekdakab Mukomuko Drs. Yandaryat P dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mukomuko. Selain itu, turut hadir perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan insan pers.  (nek/ adventorial)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: