Kejari Mukomuko Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Mukomuko Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana di halaman Kantor Kejari Mukomuko, Rabu (30/03). BB sejumlah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji yang dipimpin langsung Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH. Kepada awak media, Kajari Rudi Iskandar mengungkapkan, sejumlah BB yang dimusnahkan pada hari ini berkaitan dengan perkara tindak pidana yang diproses di kejaksaan pada akhir tahun 2020 dan tahun 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. ‘’Barang bukti yang kita musnahkan, Narkotika 7 perkara, pencurian 6 perkara, persetubuhan terhadap anak 4 perkara dan penganiayaan 3 perkara,’’ ungkap Kajari Rudi. Adapun BB tindak pidana yang dimusnahkan, terdiri dari beberapa unit senjata tajam (Sajam), handphone, Narkotika dan pakaian. Dijelaskan Kajari, khusus untuk perkara Narkotika, BB terbanyak pada perkara atas nama terdakwa Safril. ‘’Untuk Narkotika, barang bukti paling banyak pada perkara atas nama terdakwa Safril, jenisnya berupa ganja seberat 314 ribu 71 gram,’’ imbuhnya. Dilain sisi, Kajari Rudi Iskandar juga mengimbau masyarakat turut serta berperan aktif mendukung pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan untuk menekan angka tindak pidana di wilayah Kabupaten Mukomuko. Dari pihak kejaksaan, komitmen dalam memberantas dan melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana, pihaknya terus membangun koordinasi, terutama dengan pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan. Tidak hanya itu, pihaknya juga gencarkan sosialisasi, mengedukasi masyarakat serta generasi muda agar menjauhi perbuatan melawan hukum. ‘’Tindak pidana Narkotika dan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak masih dikategorikan tinggi. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung pemerintah melakukan upaya pencegahan, dan menjauhi perbuatan tersebut. Disamping itu, kami juga gencarkan sosialisasi melalui program Jaksa Masuk Sekolah, mengedukasi sekaligus mengimbau anak-anak sekolah mulai dari SMP maupun SMA untuk menghindari pergaulan bebas,’’pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: