Total 192 Bakal Cakades, 7 Desa Kekurangan Calon

Total 192 Bakal Cakades, 7 Desa Kekurangan Calon

Bunga Tanjung dan Retak Ilir Berlebih

MUKOMUKO,radarmukomuko.com Setelah resmi pendaftaran ditutup pada 26 Maret lalu, total jumlah bakal calon Kades (Bacakades) yang mendaftarkan diri pada panitia desa untuk 64 desa sebanyak 192 orang. Menariknya ada tujuh desa kekurangan calon dengan pelamar kurang dari dua orang, sehingga waktu harus diperpanjang. Sementara di Desa Bunga Tanjung dan Desa Retak Ilir jumlah calon lebih dari lima orang, sehingga harus dilakukan seleksi tambahan. Adapun tujuh desa yang kekurangan calon yaitu, Desa Tanjung Medan Kecamatan Ipuh, Desa Talang Baru Kecamatan Malin Deman, Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Rumbai. Kemudian Desa Teluk Bakung Kecamatan Pondok Suguh dan Desa Sendang Mulyo serta Sidodadi Kecamatan Penarik. Untuk desa-desa ini diberi waktu hingga 7 April menerima pendaftaran kembali. Ketua Panitia Pilkades Kabupaten, Dr.Abdianto,SH,M.Si, CLA mengatakan ada tujuh desa yang calonnya kurang dari dua. Maka pada panitia desa diberi waktu membuka kembali pendaftaran hingga 7 April mendatang. Sebab aturan pada Pilkades, tidak boleh calon tunggal, minimal dua calon dan maksimal lima calon. ‘’Aturannya tidak boleh calon tunggal atau melawan kotak kosong, maka untuk tujuh desa yang masih kurang dari dua calon. Panitia desa diberi waktu hingga 7 April untuk menerima pendaftaran gelombang kedua. Sementara untuk desa yang sudah mencukupi syarat, tidak diperpanjang kembali,’’ katanya. Lanjutnya, untuk dua desa yang jumlah calonnya lebih dari lima orang, yaitu Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya dan Retak Ilir Kecamatan Ipuh, akan dilakukan seleksi tambahan. Dimana sama seperti sebelumnya, semua calon akan mengikuti seleksi administrasi dan tes tertulis. Sebab maksimal calon dalam satu desa hanya boleh lima orang. ‘’Untuk dua desa ini akan dilaksanakan seleksi tambahan terhadap para calon, karena maksimal calon hanya boleh lima orang,’’ tegasnya. Masih dikatakannya, tahapan selanjutnya adalah verifikasi kelengkapan berkas para calon sebelum diumumkan sebagai calon tetap dan pengundian nomor urut masing-masing. Kemudian panitia desa juga melakukan validasi terhadap mata pilih. ‘’Setelah selesai verifikasi berkas calon, maka secara bersamaan akan dilakukan pengundian nomor urut calon,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: