Dana Desa Harus Memberi Manfaat Pada Masyarakat
MUKOMUKO, radarmukomuko.com - Dana desa merupakan anggaran yang direlokasikan untuk dikelola oleh pemerintah desa agar tercapainya pemerataan pembangunan. Kemudian harus dipastikan penggunaan dana desa benar-benar memberi manfaat pada masyarakat, maka diharuskan dikelola secara transparan. Pedoman penggunaan dana desa tertuang dalam peraturan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang selalu di perbaharui. Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE.MM,Ak,CA,CPA mengatakan pemerintah daerah selalu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Tujuannya agar tata kelola keuangan desa berjalan tertib, cepat, tepat, dan transparan sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Setiap penggunaan dana desa atau target objek yang dibangun harus dimusyawarahkan dan melalui pertimbangan bersama terhadap manfaatnya bagi masyarakat. ‘’Seluruh Kepala Desa harus selalu melaksanakan tata kelola keuangan desa taat aturan dan dapat bermanfaat bagi daerah masing-masing. Sebab pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam proses pelayanan kepada masyarakat,’’ katanya. Lanjutnya, pemerintah bersama dengan penegak hukum serta unsur lainnya juga rutin menyosialisasikan terhadap desa agar penggunaan dana desa tepat sasaran. Prioritas pembangunan harus berdasarkan kebutuhan, terutama terhadap akses kegiatan pertanian atau perekonomian masyarakat. Pemerintah daerah sendiri senantiasa mengarahkan pembangunan pada peningkatan infrastruktur penunjang aktivitas masyarakat. ‘’Sosialisasi dan pembinaan terkait optimalisasi penggunaan dana desa terus dilakukan, supaya target pemerintah untuk terwujudnya pembangunan yang merata dan berdasarkan kebutuhan masyarakat bisa terlaksana,’’ tuturnya. Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, R.A Denni, S.H., M.Si. mengatakan kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di Provinsi Bengkulu dini kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah terhadap Desa. ‘’Selama ini telah dilaksanakan pembinaan oleh Bupati, peran serta dari pemerintah Provinsi Bengkulu juga perlu hadir untuk penguatan desa dalam penggunaan dana desa,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: