Satpol PP Ngamuk, Enam Ekor Jawing Ditakok

Satpol PP Ngamuk, Enam Ekor Jawing Ditakok

MUKOMUKO, radarmukomuko.com Dibawah komando Plt Kepala Dinas, Jodi,S.Pd, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP dan Damkar) benar-benar ngamuk dalam melakukan penertiban terhadap ternak berkeliaran bebas. Tidak tanggung-tanggung, malam kemarin enam ekor sapi berhasil diamankan sekaligus. Penangkapan ini sendiri didasari PERDA No. 26 thn 2011 sebagaimana telah di ubah dengan PERDA No. 09 Thn 2019 tentang penertiban hewan ternak dalam Wilayah Kabupaten Mumomuko. Jodi mengatakan malam kemarin bersama TNI, pihaknya melakukan penertiban di beerapa titik, diantaranya di komplek Perkantoran Pemda Mukomuko, di kawasan Bandara Mukomuko, jalan Danau Nibung Bandar Ratu, Desa Ujung Padang, Jalan PLN Kelurahan Pasar Mukomuko dan Terminal Pasar Koto Jaya. Hasilnya ada enam ekor sapi yang berjasil diamankan. ‘’Sebagian besar anggota dibantu anggota TNI, kita berhasil menangkap enam ekor ternak kaki empat yang berkeliaran bebas. Penangkapan dilakukan di beberapa titik,’’ katanya. Lanjutnya, operasi ini bertujuan untuk menertibkan hewan ternak liar serta menjaga kebersihan wilayah Kabupaten Mukomuko. Terhadap ternak yang berhasil ditangkap, saat ini diamankan di kantor Satpol PP dan akan disampaikan pada warga yang merasa memiliki. Sesuai ketentuan ternah ini bisa diambil kembali dengan syarat membayar denda Rp 3 juta untuk satu ekor ternah berukuran besar. ‘’Pemiliknya kita beri tahu, silakan diambil dengan menyetor denda Rp 3 juta ke kas pemda,’’ paparnya. Ia memastikan operasi akan terus dilakukan, maka pemilik ternak selalu diingatkan untuk mengandangkan hewan peliharaannya. Terkait dengan denda, sejauh ini tidak ada persoalan, pemilik ternak mematuhinya, karena mereka sudah memahami aturan. ‘’Terhadap ternak yang ditangkap sejauh ini belum ada masalah, pemiliknya menyadari kesalahannya dan akhirnya menebus dengan menyetor denda ke kas daerah,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: