Pilkades Dipercepat, Tidak ada Pengangkatan Pj Kades
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Pemilihan kepala desa (Pilkades) di 64 desa sengaja dipercepat oleh pemerintah daerah. Targetnya pelantikan kades yang terpilih nantinya, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan 64 kades saat ini. Dimana berdasarkan SK pengangkatannya, masa jabatan kades akan berakhir pada 2 Juni mendatang. Artinya dipastikan tidak ada pengangkatan penjabat kades sementara dari PNS. Ketua Panitia Pilkades kabupaten, Dr.Abdianto,SH,M,Si mengatakan, target pemerintah pilkades yang sedang dipersiapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Karena jadwal atau tahapan yang sudah disepakati, menyesuaikan dengan kebutuhan desa. Masa jabatan kades aktif di 64 desa yang ikut Pilkades adalah pada 2 Juni. Maka targetnya sebelum masa jabatan kades ini berakhir, kades yang baru sudah dilantik. ‘’Kita targetkan pelantikan kades terpilih nanti, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan kades sekarang yaitu 2 Juni. Maka kita harapkan tahapan ini bisa berjalan lancar,’’ katanya. Lanjutnya, dengan terlaksananya tahapan pilkades tepat waktu, maka pemerintah tidak perlu mengangkat pejabat sementara untuk memimpin desa setelah berakhirnya masa jabatan kades devinitif. Jikapun nanti terlambat beberapa hari, maka cukup Sekdes atau perangkat desa menjadi Plh kades. ‘’Desa tidak perlu dipimpin oleh plt, sehingga PNS kita di kecamatan bisa fokus dengan tugasnya, tidak lagi merangkap menjabat di desa seperti sebelumnya,’’ paparnya. Plt Sekda Drs. Yandaryat Friendiana juga mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkades yang sedang dipersiapkan harus disukseskan bersama. Maka bupati berharap pada dinas terkait dan camat memaksimalkan pelaksanaannya. Begitupun masyarakat harus bersama-sama menyukseskan pemilihan ini. ‘’Pesan bupati mari bersama kita sukseskan Pilkades, maka semua harus bersinergi,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: