Satpol PP Mulai Unjuk Gigi, Libas Ternak Berkeliaran

Satpol PP Mulai Unjuk Gigi, Libas Ternak Berkeliaran

Jodi : Persuasif Tidak Mempan

MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mukomuko unjuk gigi, dibawah Komando Jodi,S.Pd, S.IP. tim penegak Perda ini mulai melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar. Target utama terkait dengan Perda ketertiban umum yang mengatur tentang larangan ternak berkeliaran bebas. Hari pertama operasi, satu sapi warga berhasil ditangkap. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Jodi mengatakan dimulainya operasi, seiring dengan keluarganya surat perintah bupati. Ia memastikan tidak tegas ini akan terus dilalukan tanpa pandang bulu. Sebab upaya persuasif dan sosialisasi terhadap pemilik ternak sudah maksimal dilakukan, hasilnya masih saja ternak dibiarkan berkeliaran bebas. ‘’Mulai sekarang tidak ada lagi istilah sosialisasi dan persuasif, ternak yang berkeliaran akan ditertibkan. Pendekatan sudah bertahun-tahun dilakukan, dipastikan tidak ada lagi pemilik ternak tidak paham,’’ katanya. Lanjutnya, kegiatan penangkapan akan dilakukan siang dan malam dengan wilayah operasi untuk sementara di dalam kecamatan kota. Pada hari pertama operasi mereka berhasil meringkus satu ekor sapi, sekarang diamankan di kantor Satpol PP. Ia  mengakui selama operasi banyak ditemukan ternak berkeliaran, namun karena minimnya peralatan, belum banyak yang berhasil ditangkap. ‘’Masih banyak kita temukan ternak berkeliaran, tapi karena minim alat tangkap dan kendaraan pengangkut, sebagian besar tidak bisa diringkus. Tapi kita usir supaya menjauh dari jalan umum, karena rawan menyebabkan kecelakaan,’’ tegasnya. Terhadap ternak yang diamankan, akan diumumkan agar diketahui pemiliknya. Ternak ini akan diserahkan kembali pada pemiliknya dengan syarat membayar denda Rp 3 juta untuk ternak berukuran besar, serta membuat pernyataan tidak melepas liarkan ternaknya kembali. Denda langsung disetor ke rekening kasda. Jika sampai batas waktu tidak ditebus, maka ternak akan dilelang. ‘’Pemilik ternak yang berhasil diamankan, harus membayar denda Rp 3 juta sesuai perda. Uang denda tidak dibayar kepada kami, tapi langsung ke Kasda,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: