Kasus Kejahatan Pada Anak Terbanyak Ditangani PN Mukomuko
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Di tengah upaya pemerintah daerah, mewujudkan kabupaten ramah anak dengan melahirkan peraturan daerah (Perda), ternyata kasus kejahatan terhadap anak, terutama pelecehan seksual masih tinggi. Ini berdasarkan daftar kasus yang paling banyak disidangkan hakim Pengadilan negeri (PN) Mukomuko. Humas PN Mukomuko, Yuniza Rahma Pertiwi, SH menjelaskan untuk tahun 2022 ini, kasus pidana yang sudah diadili sebanyak delapan kasus, kemudian juga beberapa kasus perdata. Menurutnya dari sekian banyak kasus, yang tertinggi adalah kejahatan pada anak, terutama perkara pencabulan atau pelecehan pada anak dibawah umur. Yang terbanyak kedua, kasus pencurian, umumnya pencurian buah sawit. ‘’Kasus terbanyak adalah tindak pidana melibatkan anak, terutama pelecehan seksual, kedua pencurian TBS,’’ kata humas cantik yang akrab disapa Rara ini. Lanjutnya, kondisi yang ada sekarang tidak jauh beda dengan tahun sebelumnya, tindak pidana kejahatan pada anak juga tinggi. Putusan pengadilan atas kasus kejahatan pada anak cukup tinggi, rata-rata 10 tahun. Menariknya lagi kebanyakan pelaku pelecehan seksual ini adalah orang dekat dari korban, baik keluarga dekat maupun keluarga besar, bahkan guru ngaji. ‘’Umumnya dilakukan oleh orang yang dikenal korban atau orang dekat, keluarga hingga guru ngaji,’’ papar Rara. Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Mooris M. Sihombing, SH.,MH juga membenarkan, tingginya kasus tindak pidana yang melibatkan anak di Mukomuko. Terkait hal ini, ia berpesan agar pengawasan dan perlindungan terhadap anak perlu ditingkatkan. Perlindungan dimulai dari orang tua, keluarga, tetangga, masyarakat dan pemerintah. Dampak dari anak menjadi korban kejahatan, terutama pelecehan seksual cukup besar untuk perkembangannya menuju masa depan. ‘’Perlu perlindungan ekstra untuk anak, agar terhindari dari tindak kejahatan, peran orang tua, keluarga dan masyarakat sangat menentukan,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: