Korban Pembacokan Sudah Sering Digebuki Suami
MALIN DEMAN, harinaradarmukomuko.com – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yaitu seorang istri dibacok atau ditebas menggunakan parang oleh suaminya sendiri sudah sadarkan diri dan masih dirawat di RS M.Yunus Bengkulu. Korban mendapat perawatan intensif karena luka yang dideritanya cukup parah. Informasi didapat, tindakan kekerasan oleh suaminya ini sudah kerap diterima korban, namun tidak dilaporkan korban, karena berharap rumah tangganya tetap terjaga. Salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Mukomuko, H. Badrun Hasani, SH, MH yang turun langsung mendampingi korban saat menjalani perawatan di RS M.Yunus mengaku korban sudah sadar dan bisa berkomunikasi. ‘’Alhamdulillah kondisi mbak Anjar (korban red) sudah mulai membaik. Saat ini dia sudah mulai lancar berbicara. Tetapi untuk jari tangan yang putus itu, hari ini (kemarin red) akan ditangani oleh dokter yang ahli di bidangnya,’’ kata Badrun Hasani Lanjutnya, menurut cerita korban, suaminya sudah beberapa kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan itu sudah terjadi cukup lama. Bahkan saat ia hamil tujuh bulan, sudah sering dipukul dan ditendang. Juga ia pernah diinjak-injak pelaku menggunakan sepatu. Sebelum pembacokan, keributan sudah dimulai sejak malamnya, hingga tangan korban digigit dan puncaknya terjadilah pembacokan yang menggemparkan tersebut. ‘’Menurut pengakuan korban, pelaku ini memang kejam. Dan sering melakukan kekerasan terhadap korban,’’ jelas Badrun. Lanjutnya, korban minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Karena pengakuan korban pelaku ini sangat kejam dan brutal. Dan sudah sering melakukan kekerasan. ‘’Pelaku harus dihukum berat sesuai dengan ketentuan hukum,’’ tegas Badrun. Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SH, MH melalui Kapolsek MMS Ipuh, Iptu Firman Syahputra, SH, MH mengatakan, pelaku masih ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Polsek MMS Ipuh. Sesuai tindakan yang dilakukan pelaku diancam dengan pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun. ‘’Palaku masih diamankan di Polsek Ipuh untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,’’ pungkasnya. Untuk diketahui, peristiwa pembacokan ini terjadi Selasa (15/2). Diduga karena cemburu, seorang suami HH (40), tega menebas atau membacok istrinya sendiri Anjarwati (38) hingga luka parah. Korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan, luka bacok di bagian kening. Kemudian bagian jari ada yang putus dan luka robek. Selanjutnya juga luka bacok di bagian punggung atas dengan tulang patah, lengan kanan digigit dan bekas jerat di bagian leher dengan jilbab. Pelaku berasal dari Padang Pariaman Sumbar, sementara korban adalah warga Jambi. Mereka datang ke Mukomuko ini merantau sudah lebih kurang 6 tahun. Sebelumnya mereka tinggal di Air Rami selama 3 tahun. Kemudian mereka pindah ke Desa Semambang Makmur juga sudah selama 3 tahun.(cw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: