Pemkab dan Kejari Mukomuko Teken Kesepakatan Bersama
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko teken kesepakatan bersama tentang penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Pantauan harianradarmukomuko.com, penandatanganan MoU kesepakatan bersama oleh Bupati H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dan Kajari Rudi Iskandar, SH., MH dilaksanakan di aula Kejari Mukomuko, Kamis (10/02) sore. Dihadiri Wakil Bupati Mukomuko, Wasri, Plt. Sekda Drs. Yandaryat, para Asisten Setdakab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat eselon IV di lingkungan kejaksaan. Usai penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan penyerahan aset Barang Milik Daerah (BMD) berupa sebidang tanah lokasi perumahan pegawai kejaksaan dan bangunan pojok baca Kejari Mukomuko. Dua jenis aset BMD tersebut merupakan hasil Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Mukomuko tahun sebelumnya. ‘’Kegiatan sore ini penandatanganan MoU antara Pemkab Mukomuko dengan Kejari Mukomuko. Yang mana, MoU ini akan ditindaklanjuti lagi dengan MoU untuk masing-masing OPD,’’ ungkap Bupati Sapuan, usai acara. ‘’Agenda kedua, penyerahan hibah aset. Aset yang dihibahkan berupa sebidang tanah yang sudah jadi dalam bentuk sertifikat dan bangunan pojok baca. Dimana, setelah penyerahan ini nanti bisa ditindaklanjuti tercatat ke dalam aset Kejari,’’ imbuhnya. Kesepakatan bersama antara Pemkab Mukomuko dengan Kejari Mukomuko dalam hal memberikan pendampingan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya mencermati amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2010, pasal 24 ayat 1 dan 2. Dijelaskan Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH., MH sesuai dengan Perpres 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, lembaga kejaksaan diberi kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum kepada penyelenggara negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD dalam ruang lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). ‘’MoU kerjasama ini lebih kepada pemberian pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan, dan kita selaku pengacara negara akan diberikan kuasa oleh bupati, ’’ terang Kajari. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: