PTSL Mukomuko 2022, Target 6000 Sertifikat
MUKOMUKO, harianradarmukomuko.com – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi mengungkapkan, target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Mukomuko tahun 2022, sebanyak 6000 sertifikat. ‘’Target PTSL untuk tahun ini 6000 sertifikat. Maret mendatang diperkirakan sudah memasuki tahap pengukuran,’’ ungkap Azman Hadi. Ketika ditemui harianradarmukomuko.com, di Kantor Bupati Mukomuko, Kamis (03/02). Azman Hadi menjelaskan, target PTSL 2022 jauh lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu. Di 2021, target untuk Mukomuko sebanyak 3500 Sertifikat Hak atas Tanah (SHT). ‘’Program PTSL tahun ini, jumlahnya jauh lebih banyak dibandingkan tahun 2021. Dan tahun ini, sasaran kita untuk 39 desa. Namun desa-desa ini masih masih dikatakan calon penerima program, dan masih dikaji ulang. Finalnya setelah SK penetapan,’’ imbuhnya. Sebelum memasuki tahap pendaftaran, pihaknya segera membentuk panitia ajudikasi program PTSL. Menurut Azman Hadi, panitia ajudikasi ini diupayakan sudah terbentuk dan dilantik pada bulan Februari ini. Panitia ajudikasi PTSL terdiri 3 Satuan Tugas (Satgas) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Satgas administrasi, akan melibatkan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), tugasnya dalam mengurus administrasi SK dan lainnya. Kemudian, Satgas fisik, meliputi petugas pengukuran lapangan dan Satgas yuridis yang tugasnya memeriksa kelengkapan dokumen berkaitan dengan objek tanah. ‘’Dalam waktu dekat ini, kita menyusun panitia ajudikasi PTSL. Setidaknya, pada akhir Februari nanti sudah dikukuhkan. Untuk tugas pengukuran dan proses pendaftaran serta pemeriksaan dokumen alas hak, kita akan melibatkan Satgas fisik yang beranggotakan pemerintah desa dan Satgas yuridis dari kami BPN,’’ ujarnya. Dilain sisi, program PTSL dapat menyentuh semua kalangan masyarakat. Ditegaskannya, pejabat publik dan pengusaha boleh memanfaatkan program PTSL untuk proses penerbitan sertifikat tanah mereka. ‘’Ya, masyarakat paling diutamakan. Namun program PTSL ini dibolehkan untuk semua kalangan, termasuk pejabat dan pengusaha. Namun dalam proses penerbitannya, jumlah sertifikat hanya dibolehkan untuk maksimal 2 persil per orang. Bahkan tanah aset negara juga dibenarkan melalui program PTSL,’’ tegasnya. Terkait biaya administrasi, kata Azman Hadi, untuk Kabupaten Mukomuko panitia hanya dibolehkan memungut biaya kepada pemohon maksimal Rp 200 ribu per sertifikat. ‘’Kita mengikuti Perbup yang sudah ada, pungutan hanya dibenarkan Rp 200 ribu. Kalau ada biaya lain, itu diluar yang dibolehkan. Misalnya, ada biaya pengurusan surat kematian dan lainnya di desa yang sifatnya butuh biaya. Itu kami anggap bukan termasuk biaya pengurusan sertifikat. Namun kita hanya mengimbau, cukup dengan biaya Rp 200 ribu itu, untuk keseluruhan biaya yang dibebankan kepada pemohon,’’ demikian Azman Hadi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: