Soal Perangkat Desa, Mantan Kades Semundam Angkat Bicara

Soal Perangkat Desa, Mantan Kades Semundam Angkat Bicara

MUKOMUKO – Belakangan sedang ramai pemberitaan terkait sorotan tokoh masyarakat Desa Semundam Kecamatan Ipuh atas pengangkatan perangkat desa semasa pemerintah desa sebelumnya. Dimana, dituding pengangkatan perangkat desa melanggar aturan, karena terdapat perangkat desa lewat umur, kemudian bekerja ditempat lain hingga menjadi penerima Bantuan pemerintah. Menanggapi tudingan ini, mantan kades Semundam Jafri angkat bicara. Ia merasa isu ini perlu diluruskan. Dijelaskannya, pertama terkait dengan adanya perangkat desa yang lewat umur, pengangkatannya sesuai dengan ketentuan. Perangkat ini berstatus kepala wilayah atau kepala dusun, ada pengecualin dalam undang-undang nomor 6, desa dapat menyesuaikan dengan kondisi wilayah dan ada dasar Perbup yang mengaturnya. Saat pengangkatan dilakukan secara terbuka, yang mendaftar hanya tiga orang, sesuai kebutuhan desa tiga kepala dusun. Sebab orang tidak sanggup, tugas kepala wilayah ini berat, mulai dari mengurus orang menikah, kegiatan adat, orang bercerai dan sebagainya. ‘’Saat dibuka pendaftaran tidak ada yang sanggup hanya tiga orang yang mendaftar dan semuanya diangkat. Apalagi anak muda, karena belum bisa melaksanakan adat beradat. Sebab tugasnya mulai dari mengurus masalah keluarga, orang bertunang, orang nikah dan orang bercerai. Waktu itu gajinya kecil, sementara hari banyak hilang. Mungkin sekarang banyak yang sanggup, honornya sudah lumayan besar,’’ kata Jafri. Terus terkait dengan perangkat desa menerima bantuan pemerintah, Jafri mengatakan bukan diusulkan dimasanya, tapi merupakan data lama. Mungkin nama keluarga perangkat desa ini masuk, karena sebelumnya memang kondisinya belum punya rumah, masih numpang kepala orang tua. Kondisi seperti ini banyak terjadi di Mukomuko, karena data penerima adalah data lama. Begitupun dengan isu perangkat desa bekerja tempat lain, saat perekrutan dilakukan secara terbuka dan memenuhi syarat. Sekarang ia serahkan pada kades yang baru, silahkan dilakukan evaluasi jika memang pejabat desa sekarang dinilai perlu diganti. Tapi ia minta sebelum menyampaikan sesuatu, sebaiknya baca undang-undang secara lengkap dan pahami kondisinya, bukan keinginannya. ‘’Masalah nama perangkat desa penerima bantuan ini banyak terjadi di desa lain, karena datanya merupakan daya lama, saya sendiri tidak mengerti. Maka sebaiknya pahami dengan baik, kami merasa tidak melanggar aturan saat pengangkatan, bahkan saat itu susah mencari perangkat, karena gaji rendah, hari banyak hilang, orang tidak sanggup. Kalau sekarang dinilai melanggar aturan silahkan disesuaikan,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: