HGU Perlu Disesuaikan Dengan Perkembangan

HGU Perlu Disesuaikan Dengan Perkembangan

MUKOMUKO – Salah seorang tokoh Pondok Suguh, M.Basir,S.Pd turut mengomentari perkaran penolakan warga atas perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, salah satunya PT.DDP di Air Berau. Menurutnya, perpanjangan izin HGU perusahaan boleh saja dilanjutkan, namun perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kondisi kekinian. Selain itu HGU meski benar-benar diukur, tidak asal pasang patok. Dikatakannya, pada saat HGU perusahaan ini ditetapkan pada tahun 80-an, dirinya termasuk mengetahui kondisi yang terjadi. Daerah ini masih jauh tertinggal, jumlah masyarakat juga tidak terlalu banya, sehingga lahan berupa hutan tidak digarap masih lebar. Masyarakat sendiri tidak terbuka seperti sekarang, hanya beberapa orang saja yang sudah sekolah hingga SMA. Maka waktu perusahaan membuka lahan tidak banyak kendala. ‘’Sekarang masyarakat sudah banyak dan banyak yang paham, saya waktu itu termasuk mengetahui karena termasuk warga yang tamat SMA dan sering diajak saat bahas masalah rencana perusahaan ini,’’ katanya. Lanjutnya, sekarang kondisinya sudah berbeda, maka semua harus disesuaikan. Ia tidak berpihak pada masyarakat yang menolak perpanjangan izin maupun tidak membela perusahaan. Harapannya luar HGU ini dapat diperbarui, baik disegi luas lahan, batas dengan wilayah pengembangan penduduk maupun kebenaran datanya. Sebab ia curiga selama ini luas HGU tidak sesuai dengan yang tertulis. ‘’Saya rasa perpanjangan HGU dapat saja dilakukan, tapi perlu disesuaikan kembali dengan perkebangan. Maka pemerintah perlu turun bersama masyarakat dan pihak perusahaan mengukur ulang dan menetapkan batas baru. Sebab masyarakat sudah banyak dan butuh lahan,’’ paparnya. Sementara, Plt Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Mukomuko, Juni Kurnia Diana saat diminta tanggapannya, mengatakan untuk masalah Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS), semua sama termasuk perpanjangan. Artinya perusahaan mengajukan usulan secara online. Saat ini usulan dari PT.DDP sedang dalam proses. Konflik yang terjadi di masyarakat tentu akan menjadi pertimbangan. ‘’Kalau sekarang belum ada persetujuan apapun, karena masih diproses, kita tahu saat ini semua dilakukan online,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: