UMK Diprotes, Pabrik CPO di Mukomuko Berlakukan Skala Upah

UMK Diprotes, Pabrik CPO di Mukomuko Berlakukan Skala Upah

MUKOMUKO – Desakan serikat pekerja kepada pemerintah provinsi soal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mukomuko 5 hingga 10 persen dari UMK tahun 2021, agaknya belum membuahkan hasil. Faktanya, hingga saat ini Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor D 4.66 DKKTRAN Tahun 2021 tentang UMK Mukomuko tahun 2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 30 November lalu, belum dicabut ataupun direvisi. Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) Kabupaten Mukomuko, Juni Kurnia Diana, SAP ketika dikonfirmasi, membenarkan belum ada perubahan terhadap SK Gubernur Bengkulu yang mengatur tentang UMK Mukomuko. Besaran UMK masih tetap sebesar Rp 2,522 juta. ‘’Kritikan serikat pekerja soal kenaikan upah sudah kita tindaklanjuti. Mengenai kebijakan, bukan kewenangan kita. Dan dapat kita sampaikan, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap SK Gubernur Bengkulu yang mengatur tentang UMK Mukomuko 2022,’’ ungkap Juni Kurnia. Perusahaan Berlakukan Pola Skala Upah Antisipasi kembali muncul protes soal upah. Perusahaan pabrik Crude Palm Oil (CPO) di wilayah Kabupaten Mukomuko, mengambil solusi lain dalam mensejahterakan karyawannya. Menurut Juni Kurnia, berdasarkan laporan yang diterima dari masing-masing perusahaan CPO, mereka memberlakukan pola skala upah. Ditegaskan Juni Kurnia, pola skala upah yang diterapkan pihak perusahaan, jauh lebih besar dari UMK yang telah ditetapkan pemerintah. ‘’UMK hanya berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun. Sementara, untuk karyawan yang lebih satu tahun, kesejahteraan mereka dihitung berdasarkan pola skala upah. Pola skala upah ini, dapat dipastikan nilainya jauh lebih besar dari UMK,’’ imbuh Juni Kurnia. Tak kalah penting, kata Juni Kurnia, pemerintah daerah turut mengawasi besaran upah yang ditunaikan perusahaan. Jangan sampai ditemukan adanya perusahaan yang membayar gaji karyawannya tidak mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Kepada buruh, kita juga mengimbau kerjasamanya. Silahkan lapor bila mana menemukan perusahaan membayar upah buruh di bawah standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah,’’ demikian Juni Kurnia. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: