Saham di BB Rendah, Posisi Mukomuko Lemah
MUKOMUKO – Saat ini Mukomuko memiliki saham atau penyertaan modal di Bank Bengkulu (BB) sekitar Rp 30,6 miliar. Dana ini diberikan sejak 2005 hingga 2019 lalu. Beberapa tahun, Mukomuko tercatat sebagai salah satu pemegang sahan terbesar atau diatas 10 persen. Namun dua tahun terakhir, persentase saham Mukomuko di Bank Bengkulu turun dibawah 10 persen. Dampaknya dijajaran pemegang saham atau komisaris, posisi Mukomuko lemah, tidak memiliki hak jawab. Kondisi ini agaknya menjadi perhatian pemerintah daerah dan dewan, sehingga sekarang kembali dirumuskan Raperda penyertaan modal di Bank Bengkulu. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE ditemui kemarin, mengakui bahwa salah satu Raperda yang akan dibahas adalah penyertaan modal di Bank Bengkulu. penyertaan modal di bank daerah ini dalam dua tahun terakhir berhenti karena kondisi keuangan daerah sedang sulit. Jika Raperda ini nanti disetujui dan ketuk palu, maka kedepan daerah bisa kembali menambah penyertaan modalnya. Posisi sekarang, sejak 2005, Mukomuko sudah memberikan dana sekitar Rp 30 miliar, termasuk deviden yang ditahan. ‘’Raperda pernyataan modal ini masuk agenda pembahasan masa sidang satu tahun ini, Raperda ini akan menjadi dasar penambahan penyertaan modal di Bank Bengkulu. Sejak awal sudah ada 30,6 miliar penyertaan modal daerah di bank ini,’’ kata Ali. Terkait jumlah penambahan dana yang akan diberikan ke Bank Bengkulu, Ali belum bisa memastikan, tergantung kesepakatan dan kemampuan daerah. Ada beberapa alasan, kembali dibahasnya penyertaan modal di Bank Bengkulu, pertama karena posisi sekarang saham Mukomuko di Bank Bengkulu sudah dibawah 10 persen. Dampaknya Mukomuko tidak memiliki hak jawab terhadap bank ini. Turunnya persentase ini, seiring penambahan saham oleh salah satu kabupaten, sehingga posisi Mukomuko ikut turun. Selain itu juga sesuai aturan OJK terbaru, Bank Bengkulu harus menaikkan modalnya hingga Rp 3 triliun, jika tidak maka bisa turun menjadi BPR. ‘’Sesuai ketentuan saham dibawah 10 persen, maka tidak memiliki hak jawab, artinya saat pemerintah ingin melakukan koreksi atau menyampaikan sesuatu, pihak bank tidak wajib menjawabnya,’’ papar Ali. Terus terkait deviden Bank Bengkulu untuk kabupaten, sampai saat ini sudah diangka Rp 37 miliar, baik deviden yang ditahan dalam artian menjadi penambah saham, maupun deviden yang ditarik menjadi pendapatan lain-lain daerah. ‘’Deviden kita di Bank Bengkulu ada yang ditahan dan ada yang ditarik, totalnya diangka Rp 37,5 miliar,’’ tutupnya.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: