Kominfo Siapkan Perbup Kerjasama Media

Kominfo Siapkan Perbup Kerjasama Media

MUKOMUKO – Gubernur Bengkulu sudah mengeluarkan Pergub nomor 31 tahun 2021 terkait dengan Penyerbarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Benglulu. Pergub ini juga mengatur tentang penyebarluasan informasi melalui media massa. Menindaklanjuti Pergub tersebut Dinas Kominfo Mukomuko sudah menyiapkan draf untuk Peraturan bupati terkait dengan Penyerbarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Mukomuko. Berdasarkan Pergub nomor 31 tahun 2021, ada beberapa syarat dan ketentuan media yang dapat melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Adapun syaratnya, pertama perusahaan medua harus terdaftar dan terverifikasi di dewan pers, kedua penanggungjawab media atau redaksi harus bersertivikasi wartawan utama. Ketiga satu media hanya berlaku untuk satu media, keempat berbadan hukum persereon terbatas (PT). Syarat kelima, mempunyai visi dan misi yang jelas, keenam memiliki struktur dewan redaksi yang aktif. Syarat ketujuh, memiliki nomor rekning perusahaan yang aktif, ketujuh, wartawan yang bertugas wajib memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) minimal wartawan muda, terakhir melampirkan bukti bukti tentang pemerintah daerah minimal dua bulan terakhir. Kadis Kominfo Mukomuko, Iskameri,S.Pd,M.Si mengaku sudah mengetahui Pergub nomor 31 tahun 2021. Menindaklanjuti Pergub ini, Dinas Kominfo Mukomuko sudah menyiapkan draf untuk Pergub, isinya juga disesuaikan dengan Pergub. Bahkan sekarang sudah disusun, secepatnya diregistrasi di bagian hukum, sehinga bisa menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kominfo terkait kerjasama media. ‘’Dari awal sebetulnya rencana Perbup ini sudah ada, kebetulan dengan keluarnya Pergub, maka kita langsung menindaklanjuti untuk penerbitan Perbup. Isi dari Perbup lebih kurang sama dengan pergub,’’ kata Iskameri. Lanjutnya, Perbup yang sedang disusun dipastikan disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada dan tidak memberatkan perusahaan media. Bahkan menurutnya ketentuan yang ada di Peraturan Gubernur, sudah mulai diterapkan sejak awal, maka Peraturan bupati yang akan diterbitkan, sebagai penguat. ‘’Dari awal kita sudah selektif, media harus memiliki badan hukum yang lengkap. Dengan perbup ini nanti, maka dasar kita menjalin kerjasama semakin kuat,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: