Pejabat Fungsional Dibolehkan jadi PPTK

Pejabat Fungsional Dibolehkan jadi PPTK

MUKOMUKO – Upaya percepatan mewujudkan pemerintahan yang dinamis (Dinamyc Governance). Pemerintah pusat hingga daerah telah mengambil langkah penyederhanaan birokrasi. Melalui pemangkasan prosedur birokrasi dan penyederhanaan eselon pada jabatan struktural. Harus diakui, kebijakan baru ini sedikit menimbulkan kegalauan pada tata laksana penyelenggaraan pemerintahan. Terutama bagi pejabat struktural eselon IV yang difungsionalkan, tanpa dibarengi pemantapan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas. Sehingga timbul keraguan bagi mereka dalam menjalankan tugas. Terkait persoalan ini dibahas secara alot dalam webinar percepatan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran tahun 2022 bersama Direktur Jendral Keuangan Daerah dan Direktorat Fasilitas Kelembagaan Kepegawaian Kemendagri secara virtual zoom, Rabu (19/01/2022), pagi. Dari hasil webinar tersebut, dapat disimpulkan bahwa pejabat struktural eselon IV yang difungsionalkan dapat diangkat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tertentu. Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekdakab Mukomuko, Drs. Yandaryat usai mengikuti prosesi pelantikan dirinya di Gedung Balai Daerah Mukomuko, Rabu siang. ‘’Persoalan masing-masing daerah berkaitan dengan pejabat fungsional, dibahas dalam webinar percepatan serapan dan anggaran daerah secara zoom bersama Dirjen Keuangan Daerah dan Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Kemendagri. Kesimpulannya, sepakat bahwa pejabat struktural atau pejabat fungsional boleh diangkat menjadi PPTK,’’ ungkapnya. Kriteria pengangkatan PPTK bagi pejabat fungsional, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Menurut Yandaryat, kriteria PPTK yang dimaksud, tentu mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantara yang menjadi bahan pertimbangan, dilihat dari aspek manajerial, memahami proses dan manajemen kegiatan. ‘’Untuk percepatan, dalam waktu dekat ini kita akan merancang surat keputusan bupati terhadap kriteria pengangkatan PPTK. Mungkin ini tidak semua OPD, paling tidak kita sudah membuat acuan untuk dipedomani,’’ demikian Yandaryat. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: