Pemilu 2024, Kursi Dewan Masih 25

Pemilu 2024, Kursi Dewan Masih 25

Update Dapil Oktober 2022

MUKOMUKO – Wacana penambahan jumlah kursi anggota DPRD Mukomuko, dari 25 orang menjadi 30 orang sulit tercapai. Sebab diperkirakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksanakan update Daerah Pemilihan (Dapil)  sekitar Oktober nanti. Artinya data jumlah penduduk Mukomuko untuk pemilu serentak 2024 sudah ditetapkan sekitar Juli tahun ini. Posisi saat ini, jumlah penduduk Mukomuko masih diangka 190 ribu hingga 192 ribu jiwa. Sementara syarat mutlak penambahan kursi dewan, jumlah penduduk harus sudah diatas 200 ribu jiwa. Ketua KPU Mukomuko, diminta keterangannya, menjelaskan untuk jadwal atau tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 belum keluar, sehingga belum diketahui apakah pemilu akan dilaksanakan awal tahun, pertengahan atau diakhir tahun. Namun untuk tahun ini sudah ada beberapa agenda permulaan, seperti pendaftaran dan verifikasi partai politik dan pembaruan data daerah pemilihan atau Dapil. ‘’Untuk update daerah pemilihan diperkirakan Oktober sudah selesai dan difinalkan. Prosesnya kita akan minta pendapat dan masukan dari berbagai pihak,’’ katanya. Terus terkait peluang penambahan anggota dewan dari 25 orang menjadi 30 orang, Irsyad mengatakan peluang penambahan terbuka, syaratnya jumlah penduduk harus diatas 200 ribu jiwa. Penyusunan Dapil selaras dengan penetapan jumlah anggota dewan di masing-masing Dapil, berdasarkan jumlah penduduknya. Kalau sampai Juni atau paling lambat Oktober belum mencapai 200 ribu jiwa plus satu, maka jumlah dewan tetap seperti sekarang. ‘’Kalau peluangnya terbuka, karena jumlah anggota dewan otomatis menyesuaikan jumlah penduduk. Rumusnya untuk penduduk dibawah 200 jiwa, jumlahnya 25 orang. Jika lebih 200 jiwa, maka dewannya menjadi 30 orang,’’ paparnya. Masih disampaikan Irsyad, terkait dengan data jumlah penduduk dan pendataan penduduk, ranahnya statistik dan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil. Sementara KPU lokusnya adalah pendataan jumlah mata pilih. Untuk update data pemilih sifatnya berkelanjutan dan difinalkan tiga bulan sebelum pemilihan. Namun jumlah pemilih tidak menjadi dasar penetapan jumlah anggota dewan. ''Kalau untuk DPT, penetapannya tiga bulan sebelum pemilihan, tapi yang menjadi dasar penambahan dewan adalah jumlah penduduk,'' tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: