Dewan Ditunggu Pembahasan 16 Raperda

Dewan Ditunggu Pembahasan 16 Raperda

MUKOMUKO – Tahun 2022 ini, anggota DPRD Mukomuko sudah ditunggu lebih kurang 16 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang harus diselesaikan. Pembahasan Raperda dibagi dalam tiga masa sidang. Untuk masa sidang pertama, sebanyak lima Raperda akan diselesaikan, pada masa sidang kedua sebanyak 8 Raperda dan masa sidang terakhir 2022 harus selesaikan 3 Raperda. Adapun diantara Raperda yang bakal dibahas pada masa sidang pertama, yaitu perubahan atas perda nomor 12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal daerah. Kedua perubahan perda nomor 4 tahun 2013 tentang bangunan gedung. Selanjutnya perda tentang pencabutan perda nomor 36 tahun 2011 tentang izin bangunan gedung. Terus pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi bangunan gedung. Ketua DPRD Mukomuko, Ali Saftaini,SE mengakui, untuk tahun ini sudah ditetapkan jadwal Banmus. Ada 16 Ralerda yang akan dibahas dan 17 dengan Perda RTRW. Hanya saja perda RTRW sudah dibahas, tinggal menunggu penyesuaian dengan provinsi dan pusat. ‘’Jadwal pembahasan masing-masing perda sudah dimasukkan dalam jadwal Banmus. Perda yang akan dibahas ada 16, sedangkan yang akan disahkan ada 17, karena perda RTRW sudah menunggu,’’ kata Ali. Meski ada 16 Perda yang sudah masuk jadwal, belum pasti akan disahkan seluruhnya, bisa saja ada Raperda yang ditarik kembali. Selain itu, dalam pembahasan juga akan disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi atau keluarnya ketentuan baru menyangkut dengan materi perda. ‘’16 Perda ini bisa diselesaikan dalam tiga kali masa sidang, tapi bisa saja tidak semuanya ketuk palu, sebab sering ada Raperda yang ditarik sebelum, selesai dibahas,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: