Guru Honda Dikurangi, PNS Akan Dibagi Rata

Guru Honda Dikurangi, PNS Akan Dibagi Rata

MUKOMUKO – Rencana pengurangan guru Honda dan tenaga kependidikan di sekolah bukan sekedar isu, tapi sudah menjadi agenda pemerintah pada tahun ini. Sebab anggaran untuk proses seleksi ulang dengan mekanisme assesment sudah disiapkan di APBD 2022. Pelaksanannya diperkirakan dipertengahan tahun, karena anggaran gaji pegawai non PNS ini masih dianggarkan hingga bulan juni. Seiring dengan di rumahnya sebagian guru honda, maka siap-siap, guru PNS akan dibagi rata di seluruh sekolah, tidak lagi menumpuk di sekolah dekat kota kecamatan. Kabid Mutasi dan Pembinaan BKPSDM Mukomuko, Sutardi diminta keterangannya, mengakui untuk rasionalisasi tenaga honorer sampai sekarang belum ada persiapan. Maka kemungkinan besarnya, jika terlaksana, sekitar pertengahan tahun kelak. Sebab untuk melakukan seleksi, harud dibentuk tim lebih dahulu dan meski ada standar penilaian yang ditetapkan, seperti Peraturan bupati dan sebagainya. ‘’Kalau melakukan seleksi tentu harus ada standar yang ditetapkan, menjadi dasar penilaian nanti. Sementara ini belum ada persiapan apapun, kemungkinan sekitar pertengahan tahun,’’ paparnya. Lanjutnya, kemungkinan besar seleksinya lebih pada beberapa indikator, pertama untuk pendidikan wajib S1, maka yang guru bukan S1 otomatis tidak memenuhi syarata, termasuk ketentuan akta empat tidak dibolehkan, harus benar-benar serjana pendidikan. Kemudian disegi kedisiplinan, sepeti tanggungjawabnya menjalan tugas serta kreativitasnya. ‘’Yang jelas tidak asal dipilih, siapa yang dilanjutkan kontaknya dan tidak, ada dasar penilaian yang pasti. Kalau asal pilih, maka tidak adil, akhirnya banyak protes,’’ tuturnya. Masih ia sampaikan, guru-guru honor ini banyak mengajar sekolah di desa-desa atau jauh dari perkotaan. Maka dengan dilakukan pengurangan, maka pemerataan terhadap guru PNS akan dilakukan. Tidak ada istilah guru PNS numpuk di sekolah yang kota, sementara di desa yang jauh hanya satu orang PNS. Ia juga menegaskan, tidak ada istilah sanak pejabat minta ngajarnya di kota atau dekat rumah saja. ‘’Pegawai harus siap ditugaskan dimanapun, tidak ada lagi istilah PNS numpuk di kota saja, harus dibagi rata,’’ tuturnya. Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Mukomuko, Arni Gusnita, S.Pd.AUD,MM juga mengatakan, kebijakan ini baru akan diberlakukan terhitung tahun ajaran baru atau di Juli 2022. Sedangkan untuk Januari sampai Juni 2022, seluruh guru dan tenaga kependidikan yang ada sekarang, masih diterbitkan surat keputusan pengangkatannya. Setelah itu, SK pengangkatan baru akan diterbitkan Pemkab Mukomuko. Dengan masa kontraknya dari 1 Juli 2022 sampai Desember 2022. ‘’Untuk kontrak Januari sampai Juni, masih penuh, baik itu guru maupun tenaga kependidikan. Gajinya pun tidak ada perubahan. Masih Rp 1 juta perbulan.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: