Penerapan Jabatan Fungsional Masih Percobaan
MUKOMUKO – Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Seluma menjadi yang perdana menerapkan penyederhanaan jabatan administrasi terkhusus eselon IV menjadi jabatan fungsional di Provinsi Bengkulu. Kesiapan daerah ini, mendapat apresiasi dari Kemendagri. Beberapa waktu lalu bupati sudah melantik sebanyak 99 orang PNS jabatan fungsional dengan total yang sudah disetujui pusat 209 orang. Namun demikian, penerapan jabatan fungsional masih percobaan, karena masih menunggu regulasi peruba peraturan pemerintah (PP). Sehingga walau sebagian besar pejabat eselon IV sudah ditetapkan memegang jabatan fungsional, namun untuk sistem kerja dan tunjangan seperti TPP masih menggunakan hitungan awal. Kabid Mutasi dan Pembinaan BKPSDM Mukomuko, Sutardi menjelaskan, total jabatan fungsional yang sudah disetujui pusat sebanyak 209 orang, jumlah ini belum keseluruhan eselon IV. Sebab dibeberapa instansi, seperti di DPMPPTK, Kesbangpol, rumah sakit dan khusus pengelola keuagan belum menerapkan jabatan fungsional dari kementeriannya. Penerapan jabatan fungsional ini sendiri juga belum sepenuhnya, karena masih menunggu regulasi dari pusat. ‘’Hasil kita rapat secara virtual dengan Kemendagri, untuk saat ini dijalankan saja dulu, karena masih menunggu PP yang mengatur tentang pelaksanaan jabatan fungsional tersebut,’’ katanya. Lanjutnya, untuk saat ini, penilaian kinerja dan penghitungan tunjangan masih seperti sebelumnya. Alasannya masih menunggu petunjuk sistem penghitungan kredit poin. Untuk menghitung angka kredit tersebut harus ada tim atau oleh atasan pegawai itu sendiri. Jika penerapannya sudah normal mereka harus mengisi aplikasi e-kinerja , dengan membuat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan, bulanan, dan laporan kegiatan harian. Disamping itu setiap ASN wajib melakukan presensi setiap hari melalui aplikasi Lakone yang berbasis android. ‘’Sebetulnya jabatan fungsional banyak keuntungannya, seperti disegi tunjangan bisa lebih besar dan kenaikan pangkat bisa lebih cepat, karena dihitung dari angka kredit yang dikumpulkan,’’ tuturnya. Plt Kepala BKPSDM, Wawan Santoni,S.Hut,M.Si juga mengatakan hal serupa, penerapan secara penuh untuk sistem jabatan fungsional belum bisa dilaksanakan, karena masih menunggu PP. Sehingga untuk jabatan fungsional yang sudah dilantik, tupoksi kerjanya tetap seperti sebelumnya, sehingga nanti ada ketentuan yang mengatur secara jelas. ‘’Semua yang sudah dilantik dalan jabatan fungsional, sistem kerjanya masih seperti sebelumnya,’’ tutup Wawan.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: