Pilkades 2022 akan Dilaksanakan Lebih Cepat

Pilkades 2022 akan Dilaksanakan Lebih Cepat

MUKOMUKO – Tahun 2022 ini, pemerintah daerah kembali melaksanakan pemilihan kades serentak, bahkan jumlah desa yang bakal menggelar Pilkades lebih banyak dari sebelumnya. Jika memperdomani masa jabatan sebagian besar kades yang berakhir sekitar bulan mei dan juni, maka pemilihan dilaksanakan sekitar juli. Namun besar kemungkinan akan dipercepat, karena rencananya diawal tahun ini tahapan menuju pemilihan sudah mulai berjalan. Asisten I Setdakab Mukomuko, Dr.Abdianto,SH.M.Si menjelaskan, pada tahun ini masa jabatan sebagian besar kepala desa di Mukomuko akan berakhir. Maka dipastikan bakal dilaksanakan pemilihan serentak. Ia juga mengatakan kemungkinan pemilihan kades akan dilaksanakan lebih awal, sebelum berakhirnya masa jabatan kades, sehingga saat masa jabatan kades sekarang berakhir, langsung dilaksanakan pelantikan kades baru, tidak lagi perlu menunjuk Plt kades. ‘’Kemungkinan pemilihan dilakukan lebih awal, tidak menunggu masa jabatan kades sekarang berakhir. Umumnya masa kerja kades sampai bulan enam nanti. Target kita saat masa kerja kades ini berakhir, calon penggantinya sudah ada, langsung dilantik,’’ kata Abdianto. Lanjutnya, untuk persiapan pemilihan kades akan dimulai awal tahun ini, sekarang masih menunggu posisi anggaran dan pendataan desa yang bakal mengikuti Pilkades. Untuk kepanitiaan, tidak jauh beda dengan pemilihan sebelumnya. Perkiraannya februari dan maret tahapan menuju pemilihan sudah berjalan. ‘’Secepatnya segera dimulai tahapan pemilihan, sama dengan sebelumnya, akan dibentuk kepanitiaan kabupaten dan kepanitiaan desa,’’ tuturnya. Abdianto juga mengatakan ada beberapa evaluasi yang akan dilakukan, memperdomani pemilihan yang dilaksanakan sebelumnya. Seperti untuk masalah DPT yang kerap menjadi persoalan. ‘’Mungkin ada beberapa perbaikan hasil evaluasi kita atas pemilihan lalu, kelemahan-kelemahan yang menjadi persoalan akan diperbaiki lagi,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: