Tolak Damai Perangkat Desa Sari Bulan Diberhentikan
MUKOMUKO - Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin pepatah inilah yang tepat untuk Abang Ginda Siregar. Pasalnya, ia sudah menjadi korban penganiayaan oleh stafnya dan malah dirinya di pecat atau dibebaskan tugas sebagai perangkat Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit, oleh kepala desa (Kades). Menurutnya, alasan dari pemberhentian tugas dari perangkat desa tidak sesuai aturan. Dalam arti kata alasan Kades untuk memberhentikannya tidak logis. Berdasarkan surat pemberitahuan yang ia terima dari Kades pada tanggal 31 Desember 2021, dimana Kades tidak bisa menjamin keamanan dan menjaga keselamatannya atas permasalahannya dengan staf. ''Pak Kades ini memaksa saya untuk damai dengan staf yang menganiaya saya. Padahal permasalahan ini saya serahkan pada pihak penegak hukum yang menyelesaikannya. Memang beberapa hari sebelumnya saya izin tidak masuk, namun minggu ini saya masuk tapi malah di berhentikan,'' ujar Abang. Lanjutnya, dengan adanya surat pemberhentian tugas untuk dirinya, Abang Ginda Siregar belum bisa terima. Menurutnya, pemberhentian tugas terhadap dirinya, diduga ada unsur dendam terkait pertikaian antara dirinya dengan staf. Untuk memberhentikan perangkat desa, kata Abang, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dimana perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri) dan melakukan kesalahan yang melanggar aturan. ''Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan. Karena harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri,'' sampai Abang. Sementara itu, Kades Sari Bulan, Hermansyah ketika di konfirmasi menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memecatkan Abang Ginda Siregar sebagai perangkat desa Sari Bulan. Melainkan dirumahkan sementara sampai ada titik terang terkait pertikaiannya dengan staf desa. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan yang bisa mencorengkan nama pemerintah desa. Dengan ini ia berharap kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang masalah dan untuk berdamai. ''Bukan di pecat, tapi diberhentikan sementara. Kalau mereka sudah damai Abang Ginda Siregar boleh masuk bekerja lagi. Kami lakukan ini jangan sampai hal yang sama terulang lagi di kantor desa ini. Saya selaku Kades tentunya hanya menengah dari permasalahan ini, saya tidak membela siapa-siapa,'' tutup Hermansyah. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: