Di Mukomuko, 24 Korban Laka Lantas Meninggal Dunia

Di Mukomuko, 24 Korban Laka Lantas Meninggal Dunia

MUKOMUKO – Selama 2021, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mukomuko, telah menangani 62 perkara kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di wilayah hukum Polres Mukomuko, Polda Bengkulu. Angka Laka Lantas ini naik sekitar 17 persen dibandingkan tahun 2020, sebanyak 53 perkara. Dari 62 peristiwa Laka Lantas tersebut, korban meninggal dunia berjumlah 24 orang, naik 71 persen orang dibandingkan 2020 sebanyak 14 orang. Menyusul, korban Laka Lantas yang mengalami luka berat (Lurat) di tahun 2021 berjumlah 42 orang, naik 2 persen dari tahun 2020 sebanyak 41 orang. Kemudian, juga terdapat 25 orang korban yang mengalami luka ringan (Luring), naik 78 persen dari tahun 2020 berjumlah 14 orang. Selain itu, di tahun 2021, di wilayah hukum Polres Mukomuko juga mengalami peningkatan perkara pelanggaran lalu lintas (Lalin). Di tahun 2020 jumlah pelanggaran Lalin yang dilakukan penindakan tilang sebanyak 799 kasus, sedangkan di tahun 2021 berjumlah 1.055, mengalami kenaikan 32 persen. Menariknya, jumlah teguran simpatik bagi pengendara mengalami penurunan 66 persen. Di tahun 2020 jumlah teguran simpatik yang dilakukan Satlantas sebanyak 5600 pengendara dan di tahun 2021 sebanyak 1.884. Jumlah perkara Laka Lantas dan penindakan pelanggaran Lalin ini terungkap dalam jumpa pers akhir tahun di aula Mapolres Mukomuko, Jum’at, 31 Desember 2021 lalu. Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.Ik, MH mengungkapkan, salah satu penyebab peningkatan angka Laka Lantas  di tahun 2021, dikarenakan faktor cuaca. Dimana, curah hujan di wilayah Kabupaten Mukomuko kurun waktu tahun 2021, cukup tinggi. ‘’Disamping tingkat kepatuhan dan kewaspadaan berlalulintas, faktor lain yang menyebabkan tingginya angka kecelakaan lalulintas dikarenakan kondisi cuaca. Banyak perkara Laka Lantas yang ditangani, kejadiannya ketika suasana hujan,’’ ungkap Kapolres Witdiardi. Disisi lain, Kapolres juga mengungkapkan bahwa tingkat pelanggaran Lalulintas juga terjadi peningkatan di tahun 2020. Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, ditindak dan diberi surat tilang. ‘’Terkait berapa jumlah pendapatan negara dari tilang pelanggaran lalulintas, silahkan ke instansi terkait. Dimana, Satlantas Polres Mukomuko secara prosedural hanya sebatas penindakan atas pelanggaran,’’ demikian Kapolres. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: