Joko Iskandar Sampaikan Permohonan Maaf ke Pemkab Mukomuko
MUKOMUKO – Perkara penangkapan sapi dilepasliarkan oleh pasukan penegak Perda di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko pada Rabu, 1 Desember 2021 lalu, tuntas. Joko Iskandar (31), warga Kelurahan Koto Jaya selaku pemilik ternak tak dapat mengelak. Yang bersangkutan sempat melawan petugas dan diduga kuat terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak. Atas perbuatannya, Joko Iskandar dengan sendirinya mengajukan permohonan penyelesaian perkara, melalui jalur mediasi dan perdamaian. Didampingi beberapa orang familynya, pada Jum’at, 31 Desember 2021 lalu Joko Iskandar mendatangi Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko. Mengajukan surat permohonan maaf tertulis kepada kepada Pemerintah Daerah (Pemkda) Mukomuko, terkhusus Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko. Kemudian, membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 dan bersedia membayar denda tebusan hewan ternak Barang Bukti (BB) tangkapan petugas. Selain itu, Joko Iskandar juga bersedia membayar uang pengganti, dari beberapa aset milik Dinas Satpol PP dan Damkar yang sempat mengalami kerusakan atas perbuatan kilafnya pada Kamis 2 Desember 2021 lalu. ‘’Saya menyadari, saya salah dan ini mungkin bagian dari musibah dan ujian bagi keluarga kami. Atas kesalahan itu, saya besedia membayar denda dan uang pengganti. Karena ketika itu, saya sempat kilaf. Dari kejadian itu, saya mohon maaf kepada pemerintah daerah, terkhusus Dinas Satpol PP,’’ ungkap Joko Iskandar. Permohonan maaf ini dapat diterima oleh Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, Jodi, S.Pd. Dihadapan Joko Iskandar, Jodi juga memastikan bahwa uang denda tebusan hewan ternak yang dilepasliar, disetor langsung ke Kas Daerah (Kasda) dan termasuk dari bagian Pendapatan Asli Daerah (PAD). ‘’Perkara ini kami anggap selesai dengan cara perdamaian. Yang bersangkutan (Joko Iskandar,red) telah menyadari kesalahannya. Dan beliau bersedia membuat surat permohonan maaf tertulis, membayar denda tebusan sesuai Perda dan juga membayar uang pengganti beberapa unit kursi aset dinas yang sempat rusak ketika itu,’’ demikian Jodi. (nek) Berikut Cuplikan Isi Surat Permohonan Maaf Joko Iskandar Pada Hari Jum’at tanggal 31 Desember 2021. Saya yang membuat surat permohonan maaf: Nama : Joko Iskandar Umur : 31 Tahun Alamat : Kelurahan Koto Jaya Menyatakan menyesal dan meminta maaf kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, terkhusus kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Mukomuko atas perilaku saya melawan petugas tim penertiban hewan ternak. Dengan ini, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan melanggar Perda Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak. Demikianlah surat permohonan maaf ini saya sampaikan. Tertanda: Joko Iskandar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: