Batik Khas Mukomuko Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI

Batik Khas Mukomuko Resmi Terdaftar di Kemenkumham RI

MUKOMUKO – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mendaftarkan motif batik khas Mukomuko sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) membuahkan hasil. Saat ini, 2 motif batik khas Mukomuko dinamakan Kain Bauki Tando Pusako dan Kain Batik Ombak Mukomuko telah resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Kemarin, Selasa 28 Desember 2021, dilaksanakan prosesi penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan itu di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu. Sertifikat Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham RI ini diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Imam Jauhari, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kurniaman Telaumbanua, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Melti Haryani. Diterima Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Mukomuko, Agus Harvinda, ST, M.Si didampingi Kasi Industri, A. Rahman. “Sesuai yang disampaikan oleh Pak Kakanwil saat penyerahan, dengan didaftarkannya karya ciptaan ini, berarti telah mendapatkan perlindungan hukum. Salah satunya yaitu fungsi proteksi,” sampai Harvinda. Keuntungan bagi daerah cukup besar. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta, maka Pemkab tidak perlu lagi khawatir, terhadap kemungkinan adanya pihak lain kedepan. Khususnya yang hendak atau yang dapat menyabotase maupun mengambil keuntungan dari sebuah karya yang telah didaftarkan. “Jadi disamping fungsi proteksi, manfaat dari mendaftarkan hak cipta ini, adalah fungsi ekonomis,” sebutnya. Jika nantinya ada pihak lain ingin menggunakan karya ciptaan yang telah terdaftar. Jika akan digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti pemasaran. Maka pihak tersebut harus lebih dulu meminta izin kepada pencipta yang terdaftar. “Pencipta pun memiliki otoritas untuk menolak atau mengiyakan dengan kerja sama tertentu. Seperti adanya sejumlah uang yang harus dibayarkan atau sebagainya. Itu diantara manfaat untuk daerah, sebagaimana diterangkan Kakanwil Kemenkumham,” sampainya. Adapun jenis Batik Khas Mukomuko yang didaftarkan sebagai ciptaan Bupati Mukomuko, dan sudah dicatatkan untuk kategori Karya Seni Batik, yaitu Kain Bauki Tando Pusako dengan nomor pencatatan, 000305089 dan Ombak Mukomuko dengan nomor pencatatan, 000305092. Dan karya seni batik khas Mukomuko ini, Bupati Mukomuko selaku pemegang hak cipta atau pencipta. “Kakanwil Kemenkumham sangat mengapresiasi. Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Kakanwil dan seluruh jajaran, atas Surat Pencatatan Ciptaan yang telah diberikan. Semoga dapat menjadi motivasi kami kedepannya,” sampainya. Diketahui dari laman Kemenkumham Bengkulu, bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (nek/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: