Akhir Tahun, Bantuan Alat Tangkap Tak Kunjung Dibagikan
MUKOMUKO - Hingga kini bantuan alat tangkap bagi nelayan di daerah ini belum juga dibagikan pada kelompok penerima. Padahal sarana dan prasarana untuk nelayan tersebut sudah lama dibelikan oleh Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko dengan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, M. Si mengatakan, sampai sekarang pihaknya masih menunggu petunjuk dari bupati untuk membagikan bantuan. "Surat hibahnya sudah ada, tinggal menunggu petunjuk dari bupati terkait waktu pembagiannya," kata Eddy. Lanjutnya, ada delapan kelompok usaha bersama (Kube) nelayan yang akan menerima bantuan. Diantaranya, satu kelompok nelayan di Kecamatan Ipuh, dua kelompok nelayan Kecamatan Teramang Jaya, empat kelompok nelayan Kelurahan Koto Jaya dan satu kelompok nelayan Kelurahan Bandar Ratu. Sejauh ini, kata Eddy, pemerintah daerah telah menerbitkan surat keputusan bupati tentang Kube nelayan yang menerima bantuan hibah prasarana dan sarana perikanan tangkap. Surat keputusan bupati tersebut bernomor: 100/494T tahun 2021, tentang kelompok penerima hibah bantuan prasarana dan sarana perikanan pada Dinas Perikanan setempat. "Untuk jenis bantuannya bermacam-macam. Mulai dari perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan," sampai Eddy. Tambahnya, memang salah satu tujuan pemberian bantuan ini untuk mengantisipasi jangan sampai nelayan tradisional di daerah ini menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Selain itu bantuan ini juga bertujuan untuk mengganti pukat trawl yang masih digunakan oleh nelayan daerah ini. Dijelaskannya juga, sebelumnya dana untuk pengadaan sebanyak delapan perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan tidak bisa digunakan. Karena dana tersebut digunakan untuk penanganan Covid-19. "Tetapi dana tersebut akhirnya kembali lagi ke daerah ini berupa DAK cadangan. Untuk jumlahnya sekitar Rp 570 juta untuk membeli delapan unit perahu beserta mesin tempel dan alat tangkap ikan untuk KUB nelayan dan koperasi," tutup Eddy. (api)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: