Satu PNS Wajib Bawa Lima Warga untuk Vaksin
MUKOMUKO – Seperti diketahui, sejak awal realisasi vaksin di Kabupaten Mukomuko bertahan diperingkat paling bawah. Kondisi ini tentu membuat pemerintah harus berpikir keras dan bergerak cepat untuk mencapai target. Pasalnya, rendahnya realisasi vaksin akan berdampak pada penilaian pemerintah pusat, hingga mempengaruhi dana transfer untuk daerah. Berbagai langkah dilakukan pemerintah daerah dalam rangka mengejar target realisasi vaksinasi Covid-19. Untuk percepatan vaksinasi, kabar terbaru, pemerintah mengharuskan setiap PNS wajib bisa memboyong minimal lima warga untuk divaksin. Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA menyatakan, setiap ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, wajib membawa 5 orang warga yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi Covid-19. Untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Dan itu harus dibuktikan dengan foto warga tersebut saat divaksin, atau fotokopi surat vaksin atas nama warga yang dibawa. Fotokopi surat vaksin, terhitung 21 Desember 2021 sampai 30 Desember 2021. Artinya, jika tanggal vaksin di surat vaksin dibawah 21 Desember, misalnya tertanggal 20 Desember 2021, tidak akan diterima. Ketentuan ini berlaku seluruhnya. Baik itu ASN yang statusnya PNS, maupun ASN non PNS, seperi pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau honorer daerah. Serta ASN dengan status tenaga sukarela (TKS). Ketentuan terbaru ini dinyatakan Bupati dalam suratnya bernomor: 130/25/SATGAS/XII/2021, yang sifat suratnya segera, tertanggal 21 Desember 2021. ‘’Bupati meminta seluruh PNS ikut menyukseskan program percepatan realisasi vaksin, maka dianjurkan setiap orang membawa lima warga untuk vaksin,’’ kata asisten II Setdakan Mukomuko Drs.H.Bustari Maler. Mengenai adanya surat ini, dibenarkan Kabag Tata Pemerintahan dan Kerjasama Setdakab Mukomuko, Nasuhanto, S.STP. ‘’Benar, ada surat itu. Tertanggal hari ini, sudah ditandatangani Pak Bupati,’’ papar Nasuhanto. Informasinya sesuai dengan surat bupati ini, jika ASN ada yang menolak, maka tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) maupun tunjangan lainnya, khususnya bulan Desember 2021, tidak akan dibayarkan. Sedangkan bagi PDPK atau Honda serta TKS, sanksinya, tidak akan dibayarkan honorariumnya untuk bulan Desember 2021. Surat itu ditembuskan pula kepada Dandim 0428/Mukomuko, Kapolres Mukomuko dan Wakil Bupati Mukomuko selaku Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko. Dengan perihal, percepatan vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Mukomko. Pimpinan OPD wajib mengumpulkan bukti kartu vaksin dosis pertama. Masing-masing ASN dibawahnya, mengumpulkan sebanyak lima lembar kartu vaksin dari orang yang berbeda-beda. Demikian juga dengan camat. Sedangkan untuk ASN yang bertugas di sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Maka tugas mengumpulkan itu, harus dikondisikan oleh setiap pengawas. Untuk kemudian dikumpulkan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko. Yang seluruhnya, wajib diserahkan ke Bupati melalui Posko Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Mukomuko.(jar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: