Ambil Rapor Anak di Sekolah Juga Wajib Vaksin

Ambil Rapor Anak di Sekolah Juga Wajib Vaksin

MUKOMUKO – Berbagai kebijakan diambil pemerintah untuk mengejar target vaksinasi pencegahan Covid-19. Kabar terbaru, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Mukomuko tanggal 17 Desember 2021, Nomor 440/24/Satgas/XII/2021 tentang ketentuan pengambilan rapor siswa/siswi semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2021/2022. Disebutkan salah satu syarat pengambilan rapor di sekolah adalah menunjukkan kartu vaksin. Ketentuan ini berlaku bagi wali murid, mulai dari PAUD/TK, SD dan SLTP di Kabupaten Mukomuko. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko, H. Ruslan M.Pd membenarkan adanya edaran ini. SE bupati tersebut sudah disampaikan ke seluruh sekolah agar dipahami. Pengambilan rapor harus oleh orang tua atau wali murid, bagi wali murid yang belum divaksin, maka rapornya belum diperkenankan diserahkan. ‘’Sudah divaksin menjadi syarat pengambilan rapor anak di sekolah. Yang tidak bisa menunjukkan, rapor tidak diberikan hingga orang tua dari pelajar yang bersangkutan bisa menunjukkan sertifikat vaksin,’’ kata Ruslan. Lanjutnya, ketentuan ini merupakan kesepakatan bersama, sehingga perlu menjadi perhatian pihak orang tua dan sekolah. Pengecualiannya bagi wali murid yang tidak divaksin karena ada kendala seperti riwayat sakit, mereka cukup menunjukkan surat keterangan dari dokter berkaitan dengan kendala ini. ‘’Yang tidak divaksin, tapi menunjukkan surat keterangan yang diterbitkan pihak berwenang. Rapor tetap diberikan,’’ paparnya. Ruslan juga mengingatkan kepada seluruh pihak sekolah menaati SE tersebut. Pembagian rapor dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Mukomuko mulai tanggal 24 Desember 2021 mendatang. ‘’Kami ingatkan pihak sekolah menaati SE Bupati Mukomuko. Ini dalam rangka pencegahan virus Corona dan percepatan vaksinasi yang merupakan program pemerintah secara nasional,’’ ungkapnya. Salah seorang guru PAUD yang juga adalah wali murid, Lilis Widwiyanti mengaku surat edaran yang diterbitkan Pemkab Mukomuko sudah tepat. Ia menilai tujuan pemerintah daerah untuk penyelamatan masyarakat secara luas dari virus Covid-19. Tidak hanya bagi diri sendiri dan keluarga tapi bagi orang lainnya. Dengan telah divaksin salah satu upaya pencegahan dan memperkuat daya tahan tubuh terhindar virus Corona maupun virus varian baru lainnya. “Saya setuju terkait kebijakan pemerintah, orang tua/wali murid harus menunjukkan sertifikat vaksin. Ini juga dalam rangka mendukung percepatan vaksinasi Covid-19,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: