Perangkat Desa Sari Bulan Kena Cekek
Pelaku Dilaporkan Ke Mapolres Mukomuko
MUKOMUKO - Pasal gaji, salah satu perangkat Desa Sari Bulan Kecamatan Air Dikit menjadi korban kekerasan oleh stafnya. Adapun korban kekerasan tersebut, Abang Ginda Siregar selaku Kaur TU dan Umum Desa Sari Bulan. Dimana korban kena cekek dan di pukul oleh stafnya yang berinisial AR. Tidak hanya itu, korban juga diancam akan dibunuh oleh pelaku. Kejadian kekerasan fisik ini terjadi di kantor desa sekitar Pukul 10.30 WIB. Kronologis kejadian, sekitar Pukul 07.00 WIB pelaku inisial AR ini mendatangi rumahnya Abang untuk menanyakan gajinya. Karena di luar jam kantor, korban meminta pelaku AR untuk mengambil di kantor. Sesampai di kantor korban langsung di cekek dan memukul korban, namun pukulannya berhasil ditangkis. Melihat hal ini, perangkat desa lainnya langsung melerai. ''Pelaku ini meminta gajinya yang dititipkan bendahara sama saya, karena bendahara lagi ke Bengkulu. Memang pas dirumah saya menanyakan terkait vaksin, karena salah satu syarat bagi perangkat desa dan staf untuk menerima gaji harus sudah vaksin. Karena inilah ia kesal dikiranya saya mempersulitnya,'' jelas Abang. Selesainya insiden ini, dirinya langsung melaporkan pada Kades sehingga dilakukan mediasi bersama camat, BPD dan Babinkhamtibmas. Meskipun dilakukan mediasi, namun ia tetap melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mukomuko. ''Ini sudah saya laporkan ke Polres dan sudah visum di RSUD. Karena pelaku mengancam akan membunuh dan membawa-bawa keluarga. Jadi saya ingin kekerasan ini di proses secara hukum. Biar tidak terulang lagi dengan perangkat lainnya,'' ujar Abang. Sementara itu, Kades Sari Bulan, Hermansyah saat dihubungi membernarkan bahwa telah terjadi keributan antara perangkat desa dengan staf. Menurutnya ini hanya miskomunikasi saja antara perangkat dengan staf. Dengan ini ia berharap masalah ini untuk tidak di perbesarkan dan diselesaikan secara kekeluargaan. Diakuinya juga, bahwa pihaknya bersama pemerintah kecamatan sudah melakukan mediasi atas kejadian ini. ''Kalau bisa, kita selesaikan secara kekeluargaan saja, ini hanya miskomunikasi saja. Jika korban ingin melaporkan ke penegak hukum itu haknya, kami tidak bisa melarang. Tapi kalau bisa sebaiknya kita selesaikan di tingkat pemerintahan desa saja,'' harap Hermansyah. (api)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: