Eksekutif dan Legislatif Sepakat, Penuhi Tuntutan Honorer RSUD Mukomuko

Eksekutif dan Legislatif Sepakat, Penuhi Tuntutan Honorer RSUD Mukomuko

MUKOMUKO – Agaknya, 390 orang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko, sudah bisa bernafas lega dan tidak perlu lagi menggelar aksi memperjuangkan anggaran jasa piket. Pasalnya, eksekutif dan legislatif telah menemukan kesepahaman. Sepakat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran jasa piket tenaga medis di Tahun Anggaran (TA) 2022. Adapun kepastian ini diperoleh dari hasil hearing (dengar pendapat) anggota DPRD Mukomuko bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan manajemen RSUD Mukomuko yang digelar di ruang rapat serbaguna Sekretariat Dewan (Setwan) Mukomuko, Selasa (21/12) siang ini. Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa aspirasi rekan-rekan honorer TKS RSUD terkait jasa piket TA 2022 sudah ditindaklanjuti. Dari hasil hearing anggota dewan bersama TAPD dan manajemen RSUD Mukomuko, menemukan solusi dan tetap diadakan. Kebutuhan dana jasa piket Rp 1,8 miliar akan diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 yang telah diplot untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko senilai Rp 28 miliar. Menurut Ali Saftaini, tidak ada penambahan anggaran untuk RSUD, akan tetapi dana untuk pembayaran jasa piket dari rasionalisasi kegiatan RSUD yang sepenuhnya diserahkan ke pihak manajemen rumah sakit. ‘’Jasa piket dibayar melalui pendapatan rumah sakit. Alhamdulillah, pihak manajemen rumah sakit sudah sepaham. Pembayaran jasa piket akan diambil dari dana Rp 28 miliar dari pendapatan RSUD yang sebelumnya telah disetujui dalam APBD 2022,’’  ungkap Ali Saftaini. Yang perlu menjadi catatan, manajemen RSUD dalam pelaksanaan rasionalisasi kegiatan dan anggaran jangan sampai menimbulkan efek baru, apalagi dapat mengganggu pelayanan publik. ‘’Silahkan manajemen RSUD atur, anggaran mana yang bisa dirasionalisasikan. Asalkan jangan mengganggu pelayanan dan menimbulkan efek baru. Nanti kami dewan, minta catatan RSUD, kegiatan yang dirasionalisasikan dan dialihkan untuk  biaya rutin jasa piket tenaga medis,’’ ujarnya. Senada disampaikan Sekda Mukomuko, Drs. Marjohan selaku Ketua TPAD Mukomuko. Dari hasil hearing, solusi untuk pengalokasian dana jasa piket tenaga medis, akan diperoleh dari dana yang tersedia di BLUD RSUD Mukomuko. ‘’Ya, dananya dari Rp 28 miliar yang telah teranggarkan dalam APBD 2022. Nanti ada kegiatan RSUD yang bakal dikurangi, dan sifatnya bisa ditunda pembayarannya di APBD perubahan nanti. Misalnya, pembayaran listrik, ini sifatnya rutin bulanan. Mungkin ini bisa digunakan untuk mengatasi dana jasa piket,’’ terangnya. Direktur RSUD Mukomuko, dr. Syafriadi juga menyampaikan hal senada. Anggaran jasa piket tim medis akan diambil dari dana yang telah dipersiapkan untuk kegiatan RSUD Mukomuko di TA 2022. ‘’Tidak ada penambahan anggaran. Untuk jasa piket ini, kami akan melakukan rasionalisasi kegiatan. Artinya, ada kegiatan yang akan tertunda dan didahulukan untuk pembayaran jasa piket,’’ pungkasnya. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: