Wajib Prokes, Pelantikan Kades Terpilih Dibagi 2 Kelompok ?

Wajib Prokes, Pelantikan Kades Terpilih Dibagi 2 Kelompok ?

MUKOMUKO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, masih dalam tahap koordinasi dan konsultasi terkait rencana dan teknis pelaksanaan pelantikan 47 Kades terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 1 November 2021 lalu. Sekretaris DPMD Kabupaten Mukomuko, Syafriadi Taher, SKM., M.Kes mengungkapkan, hasil konsultasi di tingkat dinas, pelantikan akan digelar pada pekan terakhir Desember mendatang. Hanya saja, untuk jadwal pelaksanaan dan tempat prosesi pelantikan masih dalam pertimbangan dan belum ditetapkan. ‘’Hari, tanggal dan tempat pelaksanaan pelantikan belum ditetapkan. Sesuai dengan hasil koordinasi dengan pimpinan, pelantikan kemungkinan digelar dalam pekan terakhir Desember,’’ ungkap Syafriadi. Pelantikan Kades terpilih di akhir tahun anggaran juga mempertimbangkan kejelasan administrasi dan pelaporan anggaran kegiatan di tingkat desa yang menyelenggarakan Pilkades. ‘’Jadi, pelaporan kegiatan tahun ini masih ditangani Pjs Kades. Sementara, Kades baru nantinya dihitung mulai dari pelantikan. Artinya, mereka mulai dihitung pertanggungjawaban kegiatan dan anggarannya mulai dari tahun 2022,’’ imbuhnya. Rencana Pelantikan Digelar di 2 Lokasi? Syafriadi juga menyampaikan, rencana pelantikan Kades terpilih di tengah pandemi juga penuh dengan pertimbangan, agar tidak menimbulkan klaster baru COVID-19. Selain mewajibkan protokol kesehatan (prokes), peserta pelantikan rencananya juga akan dibagi ke dalam 2 kelompok dan dilantik di tempat yang berbeda. ‘’Pelantikan Kades tentu bakal banyak keluarga dan undangan yang hadir. Petunjuk sementara yang kita terima, kemungkinan dari sejumlah Kades yang dilantik akan dibagi dua. Kemudian waktu dan tempat prosesi pelantikan akan menyesuaikan,’’ demikian Syafriadi. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: