Mukomuko Usulkan PTSL untuk 6.500 Bidang Tanah di 2022
MUKOMUKO – Di tahun 2021 ini, masih tercatat sebanyak 30.859 bidang tanah di wilayah Kabupaten Mukomuko yang belum terdaftar kepemilikan hak atas tanahnya di lembaga pemerintahan. Dengan demikian, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus memperkecil risiko sengketa pertanahan, Kabupaten Mukomuko dinilai masih membutuhkan bantuan program pemerintah dalam hal legalisasi aset untuk semua bidang tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko, Azman Hadi mengungkapkan, program pendaftaran kepemilikan hak atas tanah dilaksanakan secara berkesinambungan. Tahun ini, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk Kabupaten Mukomuko sebanyak 4.417 bidang tanah. Ini menyentuh bidang tanah masyarakat yang tersebar di 30 desa. ‘’Jumlah bidang tanah di Kabupaten Mukomuko sebanyak 160.101 bidang tanah. Dan sudah terdaftar 129.242 bidang tanah atau 80,72 persen. Masih tersisa sekitar 19,27 persen atau 30.859 bidang tanah yang menjadi target. Selaras dengan program Presiden RI Joko Widodo, di tahun 2025 ditargetkan tuntas 100 persen,’’ ungkap Azman Hadi ketika ditemui Senin (13/12). Program pendaftaran tanah dilaksanakan secara bertahap. Menurut Azman Hadi, untuk Tahun Anggaran (TA) 2022, juga diusulkan program legalisasi aset tanah melalui PTSL sebanyak 6.500 bidang tanah. ‘’Tahun 2022 kembali kita usulkan kuota untuk Mukomuko sebanyak 6.500 bidang tanah. Mudah-mudahan saja dapat dikabulkan. Namun wilayah sasaran program, belum kita final dan masih proses rencana,’’ demikian Azman Hadi. (nek)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: