Pemkab Siap Perjuangkan Hak Buruh, Bupati Sapuan: Tetap Sesuai Mekanisme

Pemkab Siap Perjuangkan Hak Buruh, Bupati Sapuan: Tetap Sesuai Mekanisme

Mediasi Tuntutan Serikat Pekerja Mukomuko

MUKOMUKO – Jum’at (10/12) sore ini. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko mengadakan pertemuan dengan gabungan serikat pekerja yang dimotori Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu, di ruang rapat Lantai II Kantor Bupati Mukomuko. Pertemuan ini, mediasi terkait 3 tuntutan buruh. Menuntut pemerintah memberlakukan keputusan MK yang menyatakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dikenal dengan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Kemudian, mendesak pemerintah mencabut SK Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upak Minimum Kabupaten (UMP) tahun 2022 yang sudah dikeluarkan Gubernur Bengkulu yang menggunakan dasar PP Nomor 36 tentang pengupahan. Terakhir, mendesak kenaikan UMK 2022 sebesar 5 hingga 10 persen. Pada pertemuan yang dipimpin langsung oleh Bupati Mukomuko H Sapuan, SE., MM., Ak., CA, CPA dan dihadiri Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE, Dandim 0428/MM Letkol CZi Rinaldo Rusdy, SIP, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, Kajari Rudi Iskandar, SH., MH, para asisten dan Plt. Kepala DPMPPTK Mukomuko, belum menarik kesimpulan sesuai dengan tuntutan serikat pekerja. Kendati demikian, Bupati Mukomuko H. Sapuan tidak tinggal diam. Dirinya memastikan semua tuntutan buruh akan diperjuangkan sesuai dengan mekasnisme dan aturan. Ketika dikonfirmasi, Bupati Sapuan menegaskan, semua aspirasi yang menyangkut dengan hak dan kesejahteraan serikat pekerja tetap akan diperjuangkan. ‘’Semua tuntutan itu, akan kita perjuangkan. Tetapi tetap melalui mekasnisme. Dan itu akan kita konsultasikan dengan pemerintah provinsi dan pusat,’’ ungkap Bupati Sapuan. Menurut versi serikat pekerja, mereka beranggapan dengan adanya keputusan MK, semua aturan turunan yang menyangkut dengan ketenagakerjaan cacat formil. Mencermati hal itu, tentu tidak bisa gegabah dan pemerintah daerah harus mencermatinya secara cermat. ‘’Kita tidak bisa serta merta, dan harus ada kajian hukum terkait keputusan MK itu,’’ imbuhnya. Untuk menyikapi tuntutan tersebut, bupati juga akan mengupayakan mencari solusi dan akan mengutus tenaga ahli pemerintah kabupaten untuk berdialog, minta legal standing dan legal opinion dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Lebih lanjut, kata bupati, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pusat. ‘’Kalau memungkinkan untuk merevisi UMK berdasarkan formulasi PP 36 tahun 2021 itu dirubah karena dampak dari keputusan MK, ya kita harus revisi dan itu nggak masalah. Artinya, kita tidak mungkin lari dari aturan yang berlaku. Jadi kepada serikat pekerja, kasih waktu untuk kita untuk menindaklanjutinya,’’ ulasnya. Terpisah, Ketua DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi mengaku pihaknya tetap fokus dengan tiga tuntutan yang telah disampaikan. Terkhusus berkaitan dengan upah buruh, pihaknya berharap kepada bupati untuk merevisi keputusan UMK tahun 2022 yang telah ditetapkan. ‘’Untuk UMK Kabupaten Mukomuko yang telah ditetapkan gubernur, dengan kenaikan 0,92 persen itu, kami berharap kepada bupati untuk dapat merevisi kembali. Sesuai tuntutan kami, untuk UMK Mukomuko dapat dinaikkan 5 hingga 10 persen,’’ tegasnya. Pertimbangan mendasar, kata Roslan, tuntutan kenaikan upah 5 hingga 10 persen ini atas dasar UU Omnibus law dengan turunannya PP 36 tahun 2021 cacat formil, berdasarkan keputusan MK.     Untuk itu, pihaknya berharap bupati dapat menggunakan hak prerogratifnya, melalui diskresi untuk membuat sebuah kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh. ‘’Beliau (bupati,red), kami harapkan dapat memberikan perlindungan upah yang sangat rendah ini kepada pekerja di Mukomuko. Dan itu belum mendapatkan kesepahaman dan kami kecewa. Kami tetap mengawal dan terus berjuang. Tentunya, hasil mediasi ini akan dikomunikasikan dengan kawan-kawan, dan tidak menutup kemungkinan akan mengadakan aksi,’’ demikian Roslan. (nek)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: