Perda Kabupaten Ramah Anak Segera Disahkan

Perda Kabupaten Ramah Anak Segera Disahkan

MUKOMUKO – Kabar baik bagi masyarakat Mukomuko, dalam waktu dekat, Kabupaten Mukomuko akan memiliki Peraturan daerah (Perda) ramah anak. Dimana Perda ini mengatur bagaimana memberi perlindungan kepada anak sebagai masa depan bangsa. Setiap anak memiliki hak mendapat kelangsungan hidup, tumbuh, tumbuh dan berkembang serta berprestasi. Juga menjadi tekanannya bagaimana setiap anak berhak perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi. Perda ini digawangi oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA)  Kabupaten Mukomuko. Ketua Bapem Perda DPRD Mukomuko, Busra mengatakan Perda ini sangat penting, karena anak merupakan generasi penerus untuk daerah dan bangsa. Maka setiap anak memiliki hak untuk dijaga dan diberi peluang untuk tumbuh dan berkembang secara baik. Dengan Perda ini nanti, masyarakat didorong menciptakan lingkungan ramah anak, termasuk perusahaan dan sekolah meski memiliki karakter ramah anak. Ia memastikan dalam waktu dekat, sebelum berakhirnya tahun 2021, perda ini sudah diketuk palu. ‘’Saya pikir Perda ini penting dan harus ada, maka dalam pembahasannya kita benar-benar memperhatikan setiap detail, bentuk perlindungan dan perlakukan terhadap anak yang harus diterapkan. Dalam waktu secepatnya Perda ini akan kita sahkan,’’ kata Busra. Lanjutnya, dalam perda ini nanti dirincikan hak yang harus didapat oleh setiap anak. Pertama hak untuk pendidikan yang layak, hak untuk kesehatan dan kesejahteraan yang baik dan hak kebebasan. Kemudian juga berhak bermain untuk perkembangan dan hak khusus yang diberikan. Perda ini sebagai salah satu dasar terbentuknya Kabupaten Mukomuko ramah anak. ‘’Setiap daerah dianjurkan ramah anak, maka Mukomuko meski memiliki dasar aturan yang berupa Perda untuk menciptakan daerah ramah anak. Masyarakat, sekolah, perusahaan dan perkantoran lain meski ramah anak,’’ tutupnya.(jar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: